Setelah diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, terjadi beberapa perubahan dalam prosedur
Pengelolaan Limbah B3? Hal tersebut juga akhirnya memunculkan adanya istilah
Pertek, SLO, dan Rintek.
Terbitnya peraturan baru ini untuk
mendorong pelayanan menjadi lebih cepat dan efektif, namun belum sepenuhnya
terlaksana. Salah satu penyebabnya karena pemahaman yang belum merata di semua
daerah.
Hal inilah yang melatarbelakangi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melalui Direktorat
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 menyelenggarakan “SUPERVISI PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3” pada hari
Kamis - Jumat, 31 Agustus - 1 September 2023 di Jogjakarta.
Acara berlangsung secara hybrid (luring
dan daring) dan dihadiri lebih dari 600 peserta daring dan 50 peserta luring
yang hadir langsung di lokasi, berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup
dan PTSP provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Pelaksanaan supervisi dilakukan dalam
bentuk pemaparan materi dari narasumber KLHK dan BKPM, FGD, serta bedah
dokumen. Hadir selaku narasumber yaitu Mitta Ratna Djuwita, Kasubdit penetapan
dan notifikasi PLB3 dan non B3; Amsor, Kasubdit Penilaian Kinerja PLB3; JS.
Meyer Siburian Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi/
BKPM; Mamik Sulistyaningsih dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha
dan Kegiatan Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK.
“Kami berharap acara supervisi ini dapat
menjadi sarana koordinasi, konsultasi dan bimbingan teknis antara KLHK dan
Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia sehingga tercipta sinergitas antara
pusat dengan daerah dan antara unit kerja lainnya” ujar Achmad gunawan dalam
sambutannya.