Profil Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Direktorat
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Direktorat Jenderal
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Untuk melaksanakan tugas Direktorat
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan
limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah
dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan
lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan
lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan
terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan
terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan tugas
administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretariat Direktorat
Jenderal
Sekretariat Direktorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
direktorat jenderal.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan
rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kinerja di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
- Koordinasi dan pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan
masyarakat di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan
beracun;
- Koordinasi dan pelaksanaan
urusan kepegawaian, urusan pembinaan fungsional penyuluh lingkungan hidup,
organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang
pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
- Koordinasi dan penyiapan
rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan
perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian
pertimbangan dan advokasi hukum pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya
dan beracun; dan
- Pelaksanaan urusan
administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan perlengkapan di
lingkungan direktorat jenderal.
Direktorat Pengurangan Sampah
Direktorat Pengurangan Sampah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengurangan sampah.
Untuk melaksanakan tugas Pengurangan Sampah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah,
pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio
kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah,
pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio
kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan
kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan
ekonomi sirkuler;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali
sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi
sirkuler;
- Pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembatasan
timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui
penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
- Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan
sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui
penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat
Penanganan Sampah
Direktorat Penanganan Sampah mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan
sampah.
Untuk melaksanakan tugas Direktorat
Penanganan Sampah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir
sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan
evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
- Pelaksanaan kebijakan di
bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir
sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan
evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
- Penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah
spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan
lingkungan perkotaan;
- Penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana
dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan
perkotaan;
- Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,
pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan
prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,
pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan
sampah spesifik; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga direktorat
Direktorat
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Direktorat Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Untuk melaksanakan tugas Direktorat
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan
penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan kebijakan di
bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan
penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
- Penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi
internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
- Penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, penerapan konvensi
internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
- Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional,
pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian
dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga direktorat.
Direktorat
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan
Beracun
Direktorat Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.
Untuk melaksanakan tugas Direktorat
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan
Beracun menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan
berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan
konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta
persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Pelaksanaan kebijakan di
bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya
dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi
internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta
persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
- Penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas
dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan
berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian
kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan
berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan
klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya
dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya
dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
- Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi
limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun,
penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun,
serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah
bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun,
penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun,
serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga direktorat.
Direktorat
Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non
Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan
berbahaya dan beracun dan tanggap darurat.
Untuk melaksanakan tugas Direktorat
Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun,
penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan
tanggap darurat;
- Pelaksanaan kebijakan di
bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun,
penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan
tanggap darurat;
- Penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi
limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan
lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat;
- Penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah
bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan
terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat;
- Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya
dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi
dan penanggulangan tanggap darurat
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan
beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan
penanggulangan tanggap darurat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga direktorat.