Dalam implementasi sebuah kerja sama luar negeri, ASN
bisa mendapat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN)
sesuai dengan kepentingannya. Sebagai contoh, ASN yang ditunjuk sebagai anggota
Delegasi Republik Indonesia (Delri) dalam Conference of the Parties (COP)
Konvensi Minamata, hadir dengan membawa misi diplomasi di bidang lingkungan
hidup terkait isu pengelolaan merkuri.
Pelaksanaan PDLN harus melalui mekanisme dan ketentuan
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Akan tetapi, pada
praktiknya, masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan persepsi terhadap
regulasi dan kebijakan mengenai pelaksanaan PDLN di antara pemangku kepentingan
PDLN .
Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan
pemahaman ASN lingkup Ditjen PSLB3 terhadap kebijakan tata cara pelaksanan dan
mekanisme PDLN, pada hari Selasa (20/6/2023) kemarin, Sekretariat Ditjen PSLB3
menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Perjalanan Dinas Luar Negeri, khusus
bagi ASN di lingkungan Ditjen PSLB3, dan dihadiri oleh narasumber kompeten dari
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara,
dan Biro Kerja Sama Luar Negeri KLHK.
“Hari ini kita duduk bersama untuk mensinergikan, menyamakan persepsi dan membahas mekanisme dan ketentuan terkait pelaksanaan PDLN. Langkah ini penting agar terwujudnya tertib administrasi perjalanan dinas pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen PSLB3 dan KLHK pada umumnya.” ujar Sekretaris Ditjen PSLB3, Sayid Muhadhar, dalam sambutannya saat membuka acara (20/6).