Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Kamis (10/10/2019) mengadakan sosialisasi Pengelolaan
Limbah B3 di Makasar. Bertujuan untuk bertukar pikiran tentang Pengelolaan
Limbah B3, sekaligus melakukan dialog dengan lembaga lainnya seperti
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan (Kemendag), juga
Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak swasta.
Kegiatan Sosialisasi untuk menindaklanjuti amanat Pasal
845 dan Pasal 846 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dimana salah satu tugas dan fungsi Direktorat Verifikasi Pengelolaan
Limbah B3 dan Limbah Non B3 adalah melaksanakan bimbingan teknis Pengelolaan
Limbah B3 melalui kegiatan “ Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non
B3”
Saat ini keinginan para penghasil limbah untuk melakukan
pengelolaan Limbah B3 dan limbah lainnya secara benar sesuai ketentuan dan
berwawasan lingkungan terus meningkat. Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun
2014, Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan
dan/atau penimbunan. Dalam rangkaian Pengelolaan Limbah B3 tersebut, perlu
keterlibatan beberapa pihak, yaitu, penghasil limbah B3, Pengangkut
Limbah B3, Jasa Pengumpul Limbah B3 dan Jasa Pengelola limbah B3 yang dapat
berupa pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun Limbah B3, disamping itu adanya
pilihan untuk melakukan ekspor limbah B3.
Pihak-pihak tersebut di atas, dalam melakukan Pengelolaan
Limbah B3 harus mempunyai Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam
PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Izin Pengelolaan Limbah B3
merupakan instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan
dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pengajuan pemohon izin, kecuali
izin pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. Khusus
untuk Pengelolaan Limbah B3 yang memerlukan perizinan, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Teritegrasi secara Elektronik. Tindak lanjut dari
Peraturan Pemerintah tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
B3 KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi dengan
Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Sebagai gambaran, dari periode Januari 2018 - Agustus 2019 telah
diterbitkan 240 izin
Pengelolaan Limbah B3, terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala
nasional), 123 izin
Pemanfaatan Limbah B3 59 izin
Pengolahan Limbah B3, 12 izin
Penimbunan Limbah B3 dan 19 izin
Dumping.
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, “Perizinanan adalah bagian dari pengawasan, dan pengawasan perlu dimulai dari hulu ke hilir, hal yang paling menantang dari pengelolaan limbah adalah masalah pengangkutan limbah B3. Terkait Pengelolaan Limbah B3, kami yang di pusat sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah, apalagi dalam PP 101 Tahun 2014 jelas bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.”