DITJEN PSLB3 KLHK, Selasa 12 Agustus 2021
DITJEN PSLB3 KLHK
secara marathon menyusun peraturan turunan berupa peraturan menteri yang
mengatur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup. Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada 1 April 2021, maka dalam waktu dekat
akan diterbitkan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Pengelolaan Limbah NonB3.
Dengan
diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, maka telah
mencabut beberapa peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan limbah B3, yaitu:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1132);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1699);
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping
(Pembuangan) Limbah ke Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
623) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke
Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1449);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67);
6.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan
Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 439);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 569);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 961);
9. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995
tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.
Rosa Vivien Ratnawati Mengatakan "Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyemarakan peringatan HUT RI ke-76 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan sesuai dengan Tema Peringatan HUT RI ke-76 yaitu “MENUJU INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH” maka meski Indonesia sedang menghadapi krisis semoga "Dengan ketangguhan dan berbagai upaya yang dilakukan Indonesia akan tetap tumbuh,"
Sosialisasi ini merupakan kali kedua dalam tahun ini yang
diselenggarakan oleh Direktorat Verifikasi Limbah B3 dan Limbah Non B3,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 secara yang dilaksanakan
secara daring. Sosialisasi sebelumnya
mencakup stakeholders yang terdiri dari unsur para usaha dan/atau kegiatan dan
pemerintahan terutama di bagian Indonesia Timur. Dengan diselenggarakannya
kembali sosialisasi peraturan perundangan dalam bidang Pengelolaan Limbah B3
dan Limbah Non B3, maka diharapkan target informasinya akan sampai ke semua
pemangku kepentingan"