Tahukah kalian bahwa para pelaku kegiatan pembuangan (dumping) limbah ke
laut wajib melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun limbah melalui
pemisahan sebuk bor dan lumpur bor, dengan memperhatikan parameter oil on
cutting atau kandungan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) sebagai parameter
kunci kriteria aman bagi lingkungan?
Ketentuan mengenai kadar TPH telah ditetapkan sejak PP 101/2014 Tentang
Pengelolaan limbah B3 masih berlaku dan diturunkan melalui PermenLHK No.
P12/2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut.
Pasca terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai TPH
tetap dilanjutkan melalui PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diturunkan melalui PermenLHK No. 6/2021
Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
“Pengaturan mengenai kandungan total TPH telah ditetapkan secara konsisten
baik dalam PP 101/2014 maupun PP 21/2021. Kedua peraturan tersebut menetapkan
bahwa kandungan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) atau oil on cutting, untuk
limbah serbuk bor dan limbah lumpur bor harus memenuhi ketentuan paling tinggi
5% sampai dengan tahun 2024, dan 0% pada tahun 2025” ungkap Dirjen PSLB3, Rosa
Vivien Ratnawati, dalam sambutannya saat membuka acara “Sosialisasi
Pemberlakukan Ketentuan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) pada Kegiatan Dumping
(Pembuangan) Limbah ke Laut”, hari Selasa (24/10) ini.
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan dari K/L, SKK Migas, dan badan
usaha/kegiatan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi, Dirjen Migas
menyampaikan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi
harus dilakukan dengan aman dan tepat serta tidak menimbulkan pencemaran
lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen PSLB3 menyampaikan tujuan dari kegiatan
sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan arah kebijakan pengelolaan limbah
serbuk dan lumpur bor pasca tahun 2024, sebagai bagian dari koordinasi teknis
terkait dengan pemberlakukan ketentuan perundangan agar dapat berlaku tepat
waktu sesuai ketetapan.