DITJEN PSLB3 KLHK, Selasa 22 Juni 2021
KLHK
terus melakukan Sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam
menangani Limbah Medis COVID-19 Untuk Mencegah terjadinya pembuangan Limbah B3
medis COVID-19 secara illegal ke lingkungan dan Mencegah penumpukan limbah B3
medis COVID-19 melalui "Webinar Pengelolaan Limbah Medis COVID-19".
Sebagaimana
amanat SE MENLHK 03/2021, untuk limbah medis yang bersumber dari Rumah Tangga,
Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana
seperti Dropbox dan Depo, sedangkan limbah yang berasal dari Fasyankes dapat
dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius. Dalam
pertemuan tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah dapat berperan aktif
memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani pengelolaan
limbah medis COVID-19.
KLHK tetap melakukan pemantauan dan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah untuk selalu melakukan updating data jumlah timbulan limbah COVID-19 selama masa Pandemi karena Pengelolaan Limbah Medis COVID-19 adalah kerja kita bersama.