Jakarta, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 16 Oktober 2020
Sinergi
Perencanaan dan Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) antara Ditjen PSLB3 KLHK dan 5
pimpinan daerah telah tertuang dalam Nota Kesepahaman (NT) dan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) di hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020. Ke lima daerah tersebut
adalah Prov. Nangro Aceh Darussalam, Prov. Sumatera Barat, Prov. Nusa Tenggara
Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur dan Kab. Barito Kuala.
Kesepakatan
ini bertujuan 3 hal yaitu menyediakan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3
Fasyankes, menjamin keberlanjutan operasionalnya serta meningkatkan pengelolaan
limbah B3 fasyankes di wilayahnya.
Pada
kesempatan ini, Direktur PKPLB3 KLHK bersama Kepala DLHK Prov. NTB menyampaikan
harapan dan komitmen atas pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3
Fasyankes. Pertemuan yang dihadiri secara virtual dengan pimpinan Dinas LHK
daerah lainnya juga menyampaikan komitmennya dalam menjamin keberlanjutan
operasional.
Kunjungan ke lokasi pembangunan di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat juga dilakukan, dimana pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat sesuai target waktu di tahun 2020. Pembangunan fasilitas pengelola limbah B3 Fasyankes kapasitas 300 kg/jam ini diharapkan dapat membantu pelayanan kesehatan di wilayah NTB yang memiliki Destinasi Super Prioritas Wisata yaitu kawasan Mandalika.