Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 7 Januari 2021
Rosa Vivien Ratnawati ,Masyarakat
disekitar hutan harus mendapat manfaat dari pemanfaatan hutan. Jangan sampai,
masyarakat termarjinalisasi karena perambahan hutan yang tidak memperhatikan
kelestarian ekologi.
Hal tersebut
diutarakannnya pada saat menghadiri acara Penyerahan SK Hutan Adat, Hutan
Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden RI yang dilanjutkan dengan penyerahan Surat
Keputusan (SK) secara virtual oleh Presiden bersama Gubernur Sumatera Selatan H.
Herman Deru bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel
Selain itu Gubernur
Sumsel H. Herman Deru mengatakan, “SK
ini harus diproduktifkan dengan Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN),
maupun cara bermitra yang legal dan dipercaya guna mendapatkan manfaat yang
didapat dari mitra tersebut”
Sejak lima tahun
terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset
melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi,
khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi
salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 Provinsi.
Dalam laporannya,
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah
diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/
Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.
Sementara itu,
penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)
seluas lebih kurang 2.768.362 Ha. Pelepasan kawasan hutan melalui
perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi
seluas 89.961,36 Ha dengan 39.584 penerima. Khusus untuk Hutan Adat
yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan
sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah
39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.