Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 22 Juli 2020
Peresmian Plant RDF Pengolahan Sampah di Kabupaten Cilacap ini dengan kapasitas sampah 120 ton/hari , adalah merupakan tonggak sejarah penting dalam upaya Teknologi Pengolahan Sampah berskala Kota di Indonesia. Saat ini kita memiliki lompatan baru, dengan Teknologi RDF (refused derived fuel), dengan mengolah sampah menjadi biomassa, selanjutnya sebagai co-firing batu bara di Plant Industri Semen dan Plant PLTU. Teknologi ini, telah melengkapi kemajuan teknologi Waste to Electricity (PSEL) sebelumnya pada 12 Kota yang telah ditetapkan Presiden, serta Teknologi Landfill (Sanitary dan Control landfill) pada kab/kota lainnya di Indonesia.
Pembangunan fasilitas RDF ini adalah hasil kerjasama Negara Kerajaan Denmark, serta kordinasi, kerjasama, dan sinergi yang sangat solid diantara Kementerian dan Lembaga (Kementerian KLHK dan PUPR), Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sebagai informasi, teknologi RDF di TPST tersebut menggunakan metode biodrying dalam mengolah sampah. Metode biodrying adalah pengeringan secara biologis yang disertai dengan aerasi. Secara umum, drying berarti proses mengurangi kandungan air dalam material.
Setelah sampah dicacah dan kandungan airnya berkurang, hasilnya dapat digunakan sebagai sumber energi ramah lingkungan pengganti batu bara. Tak hanya sampah kertas, sampah plastik dan organik pun dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif ini.
Potensi Teknologi RDF ini, dengan offtakernya Plant Industri Semen dan PLTU relatif sangat besar, paling tidak berpotensi mengolah sampah 8000 ton/hari pada Industri Semen di seluruh Indonesia serta 16.000 ton/hari pada PLTU di seluruh Indonesia.
Pengelolaan Sampah di
Indonesia dapat dilakukan 100 persen, sebagaimana Perpres No. 97 tahun 2017
tentang JAKSTRANAS dapat kita wujudkan menjadi sebuah realita bukan utopia. Hal
ini, menandakan Indonesia akan masuk dari Negara dengan Pendapatan Menengah
Atas menuju Negara Maju. Merdeka dan Jayalah Indonesia.