Jakarta, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juni 2020
Direktur Jenderal
Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 )-Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratmnawati, meresmikan
fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Peresmian dilakukan bersama dengan
Bupati Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat dan jajarannya secara daring.
Berdasarkan
Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan
dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.
Terkait
dengan hal tersebut penyediaan sarana pengelolaan sampah untuk Kabupaten Indramayu yang terdiri dari 1 (satu) Pusat Daur Ulang (PDU), 1 (satu) Bank Sampah Induk (BSI) dan 3 (tiga) Motor Sampah Roda Tiga. Diharapkan dukungan sarana pengelolaan sampah ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat dalam melakukan pengelolaan sampah sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati Indramayu
(Taufik Hidayat), Mengatakan sangat mendukung KLHK dalam Pengelolaan Sampah
salah satunya dengan mencapainya pengelolaan sesuai target jakstrada.
Percepatan pengelolaan sampah di Sumber mulya dibangun PDU dan BSI melalui KLHK
pada tahun 2019. Sehingga tercapaiannya pengurangan pengelolaan sampah, harapannya ada bantuan lanjutan untuk kab Indramayu.