Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juni 2020
Hari ini, Senin tanggal 15 Juni 2020 akan dilaksanakan peresmian dan serah terima fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Sumedang berupa 1 (satu) unit Bank Sampah Induk (BSI) dan 1 (satu) Motor Sampah Roda Tiga, sedangkan pada tahun 2020, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berupa 1 (satu) unit Biodogester dengan kapasitas 1 ton/hari. Diharapkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ini dapat membantu Kabupaten Sumedang dalam mengoptimalkan pengelolaan sampahnya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Subang dan Kab. Bekasi yang terdiri dari:
1. Pusat Daur Ulang (PDU) yang
diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi
dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari dilengkapi dengan fasilitas
pengomposan dengan kapasitas 10-30
ton/hari.
2. Bank Sampah Induk (BSI) di 3
(tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari;
3.
Biodigester yang diberikan
kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.
4. 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data Jakstrada Kabupaten Sumedang, maka timbulan sampah yang dihasilkan di Sumedang sebesar 159.491,96 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 1.148.198 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 orang di Kabupaten Sumedang menghasilkan sampah 0,4 kg/hari/orang.