Hari ini, Selasa tanggal 16 Juni 2020 akan dilaksanakan peresmian dan serah terima fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Subang berupa 1 (satu) unit Pusat Daur Ulang (PDU) dan 2 (dua) Motor Sampah Roda Tiga, Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 1 (satu) Pusat Daur Ulang (PDU), 1 (satu) Biodigester dan 3 (tiga) Motor Sampah Roda Tiga. Diharapkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ini dapat membantu Kabupaten Subang maupun Kabupaten Bekasi dalam mengoptimalkan pengelolaan sampahnya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Subang dan Kab. Bekasi yang terdiri dari :
1. Pusat Daur Ulang (PDU) yang
diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi
dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari dilengkapi dengan fasilitas
pengomposan dengan kapasitas 10-30
ton/hari.
2. Bank Sampah Induk (BSI) di 3
(tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, KabupatenIndramayu dan Kabupaten
Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari;
3. Biodigester yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari
4. 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data Jakstrada Kabupaten Subang, maka timbulan sampah yang dihasilkan di Subang sebesar 369.546 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 1.529.228 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 (satu) orang di Kabupaten Sumedang menghasilkan sampah 0,6 kg/hari/orang.
Sedangkan data Jakstrada Kabupaten Bekasi, maka timbulan sampah yang dihasilkan di Subang sebesar 945.350 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 3.700.000 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 (satu) orang di Kabupaten Sumedang menghasilkan sampah 0,7 kg/hari/orang.