Hari ini, Jum’at tanggal 12 Juni 2020 akan dilaksanakan peresmian dan serah terima fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Purwakarta berupa 1 (satu) unit Bank Sampah Induk (BSI) dan 1 (satu) Motor Sampah Roda Tiga, sedangkan pada tahun 2020, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berupa 1 (satu) unit rumah kompos dan 1 (satu) unit Biodogester dengan kapasitas 1 ton/hari. Diharapkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ini dapat membantu Kabupaten Indramayu dalam mengoptimalkan pengelolaan sampahnya.
Terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas mempercepat
pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi
pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS
Citarum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal
Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan
penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai
(DAS) Citarum yaitu Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Subang
dan Kab. Bekasi yang terdiri dari:
1. Pusat Daur Ulang ( PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton/hari.
2. Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, KabupatenIndramayu dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari.
3. Biodigester yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.
4. 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data Jakstrada Kabupaten Purwakarta, maka timbulan sampah yang dihasilkan di Purwakarta sebesar 138.898 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 932.701 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 orang di Kabupaten Purwakarta menghasilkan sampah 0,4 kg/hari/orang.