Direktorat Jenderal
Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten Daerah tentang pengurangan dan penghapusan merkuri pada
Pertambangan Emas Skala Kecil.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen PSLB3 @rosavivienratnawati,
Dir. PB3 @yuninsiani, yang dilaksanakan di Hotel Santika, Jakarta.
Penyediaan Fasilitas Pengolahan Emas non merkuri pada
kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil akan dibangun di 3 kabupaten yaitu Kab.
Pulang Pisau, Kab. Pohuwato, dan Kab. Halmahera Selatan.
Dirjen PSLB3 dalam sambutannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait penanganan
merkuri. Merkuri adalah isu yang nyata dan Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Minamata dalam UU No 11 Tahun 2017. Sebagai tindaklanjut dari
undang-undang tersebut adalah telah disahkan pada tanggal 26 April 2019
Peraturan Presiden No 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan
dan Penghapusan Merkuri.
Daerah yang memiliki potensi emas yang baik, mau tidak
mau harus dapat dikelola sesuai dengan ketentuan dan dimanfaatkan dengan baik
dikarenakan masyarakat membutuhkan hal itu.
Praktek pengolahan emas oleh masyarakat
dengan limbah yang cukup banyak,
diperlukan pengendalian pada bagian hulunya, yaitu dengan cara melakukan
pengolahan emas dengan tidak menggunakan merkuri serta mengelola limbahnya
secara ramah lingkungan agar dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Direktur Pengelolaan B3 melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato.