Jombang,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3-KLHK), Rabu 4
Desember 2019
Limbah B3 merupakan sisa hasil usaha/kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) banyak ditemukan di Kabupaten Jombang yang berasal dari kegiatan peleburan yang dilakukan secara illegal oleh masyarakat khususnya pada usaha skala mikro dan kecil. Kegiatan peleburan tersebar hampir dapat dijumpai di setiap provinsi di pulau Jawa dengan bahan baku yang dilebur seperti barang-barang elektronik, slag alumunium dan berbagai macam scrap besi yang merupakan bahan baku berupa Limbah Non B3. Kegiatan-kegiatan peleburan usaha mikro dan kecil tersebut pada umumnya belum memperhatikan ketentuan persyaratan teknologi dan perizinan sesuai peraturan perudangan sehingga menimbulkan gangguan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sampai pada gangguan kesehatan baik bagi pelaku kegiatan maupun masyarakat sekitar. Hal ini juga yang terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Kabupaten Jombang tersebar di Kecamatan Sumobito, Kecamatan
Kesamben, Kecamatan Jogotoro dan Kecamatan Peterongan. Limbah B3 berupa abu
sisa kegiatan peleburan logam digunakan sebagai urugan jalan, tanggul sungai,
urugan pematang sawah dan sebagian dibiarkan di sekitar tempat peleburan, tanpa
memperhatikan kaidah pengelolaan limbah B3 secara benar. Berdasarkan hasil
kajian yang dilakukan oleh KLHK terkait pemetaan sebaran lokasi buangan abu
sisa peleburan alumunium, diperoleh data kurang lebih tersebar di 118 titik. Dari 118 titik tersebut 11 lokasi telah
terientiikasi dengan luasan 51.367m2, volume tanah terkontaminasi Limbah B3
sekitar 96.470 m3, atau sekitar 146.828 Ton. Limbah b3 dan tanah terkontaminasi
tersebut belum termasuk sebaran sisa peleburan limbah elektronik.
Kondisi tersebarnya lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Kabupaten Jombang sangat memprihatinkan dan sudah saatnya
dilakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Penanganan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3
di Kabupaten Jombang perlu dilakukan melalui kerjasama semua pihak, seperti keikutsertaan
stakeholder terkait pengendalian pencemaran, kesehatan, pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, koperasi, dunia usaha, dan masyarakat Kabupaten Jombang
khususnya. Kontribusi masing-masing pihak dilakukan dalam penyelesaian
persoalan baik dari sisi ekonomi masyarakat, sosial dan lingkungan.
Pada kesempatan ini Direktorat Pemulihan
Kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3 (PKTDLB3) melakukan beberapa
rangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti pemulihan di Jombang, yang meliputi:
1. Delineasi ulang lahan
terkontaminasi Limbah B3
2. Pertemuan koordinasi
rencana pemulihan di Surabaya
3.
Sosialiasi Pengelolaan Limbah B3 di Jombang
Delineasi ulang telah dilakukan terhadap prioritas
lokasi lahan terkontaminasi yang akan dipulihkan dalam jangka waktu pendek
tahun 2020, yaitu lokasi Dam Yani 1 dan 2. Hasil delineasi ini nantinya
menentukan luasan dan jumlah tanah terkontaminasi yang akan dipulihkan oleh
KLHK. Setelah dilakukan pemulihan selanjutnya secara langsung lokasi lahan
terkontaminasi akan dibangun turap oleh Kementerian PU-PR dalam hal ini dibangun
oleh Badan Besar Wilayah Sungai Berantas (BBWS-Berantas).
Pertemuan koordinasi rencana pemulihan dilakukan
dalam membangun konsep, kesepakatan komitmen bersama dalam menghadapi
permasalahan yg sudah puluhan tahun terjadi di Kabupaten Jombang. Acara ini
dihadiri oleh semua SKPD terkait, menghasilkan notulensi yang didalamnya memuat
peran masing-masing instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masingnya dalam
hal:
1.
Menutup aktivitas pembakaran limbah elektronik yang dilakukan oleh masyarakat dengan memberikan
alternatif profesi, karena kegiatan
yang dilakukan ilegal dan mencemari udara
2.
Merelokasi aktivitas pembakaran limbah elektronik yang dilakukan oleh masyarakat dengan mencari lokasi
dan teknologi yang sesuai untuk pengelolaan limbah, “menjadi tanggungjawab Kab. Jombang”
3.
Melakukan
kerjasama antara masyarakat dengan pihak pemanfaat, dengan memberdayakan
masyarakat pengrajin sebagai pengumpul
limbah elektronik (sampah spesifik)
4.
Masyarakat
membentuk sendiri badan hukumnya bersama sama antar perajin sesuai dengan ketentuan teknis dan perizinan.
5.
Memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
terutama tentang dampak Limbah B3 terhadap kesehatan manusia
6.
Membangun desa wisata contohnya wisata sungai atau eco riparian di daerah DAM Yani setelah
lahan terkontaminasi dipulihkan.
Notulensi kesepakatan ini ditandatangani oleh
seluruh pihak menjadi dasar langkah penanganan lahan terkontaminasi Limbah B3
di Jombang.
Sosialisasi pengelolaan
Limbah B3 dilakukan dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat mengenai
perlindungan lingkungan, teknologi dan perizinan pengelolaan Limbah B3
khususnya kepada masyarakat pengrajin Limbah B3 di Kabupaten Jombang, khususnya di Kecamatan Sumobito, Kecamatan Kesamben, Kecamatan
Jogotoro dan Kecamatan Peterongan, serta
untuk mendapatkan kesepakatan tindak lanjut pengelolaan Limbah B3 di Kab.
Jombang secara menyeluruh sesuai peraturan perundangan. Acara sosialisi dibuka
oleh bapak Wakil Bupati Jombang, setelah sebelumnya direktur PKTDLB3 melakukan pertemuan
dengan ibu bupati Jombang di pendopo Kabupaten Jombang untuk menyampaikan
rencana penanganan pemulihan di kabupaten Jombang. Hasil sosialiasi ini salah
satunya kesepakatan untuk membentuk koperasi dan pola bapak asuh oleh pembina pelaku usaha untuk mewadahi
masyarakat dalam melakukan pengelolaan Limbah B3.
Diharapkan penanganan pemulihan Jombang ini dapat terlaksana melalui tindaklanjut road map penanganan lahan terkontainasi Limbah B3, yang meliputi keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sehingga tidak ditemukan lagi lahan terkontaminasi Limbah B3 di Jombang, perubahan mata pencaharian masyarakat atau relokasi masyarakat ke sentra peleburan baru yang sesuai dengan peraturan, memastikan semua pelebur memiliki izin, tidak ada lagi Limbah B3 yang dibuang secara illegal dan tidak ada lagi pembakaran Limbah B3 di Kabupaten Jombang