Indonesia memulangkan 5 kontainer berisi sampah dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur ke Amerika Serikat. Kontainer-kontainer tersebut berisi aneka jenis sampah yang diikutsertakan dalam impor kertas bekas untuk bahan baku industri daur ulang. Re-export ini merupakan sikap tegas Indonesia untuk tidak menjadi tempat pembuangan sampah dari negara lain. Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah Kapal Zim Dalian pembawa kontainer-kontainer tersebut telah berlayar.
Berdasarkan Pemberitahuan Impor
Barang (PIB), importir tersebut seharusnya hanya boleh mendatangkan scrap
kertas dengan kondisi bersih, tidak terkontaminasi limbah bahan beracun dan
berbahaya (B3), dan tidak tercampur sampah. Importir tersebut merupakan
produsen kertas daur ulang yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan
untuk mendatangkan bahan baku dari kertas bekas atau limbah non-B3.
Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut. Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata ditemukkan pengotor atau impuritas berupa limbah lainnya.
Contoh kasus impor scrap plastik
yang bercampur sampah rumah tangga aneka jenis yang dilarang masuk ke
Indonesia. Sejumlah lima kontainer seperti ini dipulangkan kembali ke Amerika
Serikat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Scrap plastik diimpor industri
daur ulang plastik untuk memenuhi kebutuhan produksinya.
Pengotor tersebut berupa sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman, dan sejumlah keran plastik dalam jumlah besar. Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia diatur melalui Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan larangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada saat ini, ketentuan kementerian teknis terkait memperbolehkan limbah Non-B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan syarat-syarat khusus berdasarkan Permendag 31/M-DAG/PER/5/2016. Dalam importasi bahan baku, disyaratkan perijinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Laporan Surveyor (LS) atau Certificate of Inspection(COI). Pada prinsipnya, seluruh barang yang telah diterbitkan perizinan LS/COI telah melalui mekanisme pemeriksaan pemuatan oleh surveyor.