Halo sobat lingkungan,
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan nonB3 memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain:
1. Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3
2. Surat Kelayakan Operasional Pengelolaan Limbah B3
3. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
4. Rekomendasi Impor Limbah nonB3
5. Notifikasi Ekspor Limbah B3
Dalam memberikan pelayanan tersebut, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan nonB3 menyatakan siap menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus serta bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.