DITJEN PSLB3 KLHK, Selasa 10 Agustus 2021
Pada hari ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan rangkaian penyelenggaraan “Pertemuan Ke-4 Konferensi Para Pihak (The Fourth Conference of the Parties -COP 4) Konvensi Minamata Mengenai Merkuri” yang akan diselenggarakan tahun 2021 hingga tahun 2022. Dalam kesempatan ini, dilaksanakan pula peluncuran logo yang menjadi identitas COP 4 Minamata serta website tuan rumah COP 4 Minamata.
Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah COP 4 Konvensi Minamata merupakan wujud pengakuan dunia internasional terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan Merkuri. Penyelenggaraan keketuaan ini merupakan kontribusi Indonesia dalam mempertegas komitmen upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri serta peran diplomasi lingkungan hidup di tingkat global.
Komitmen pemerintah Indonesia diwujudkan dengan berbagai kebijakan seperti ratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), penetapan program penghapusan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil sebagai Program Prioritas Nasional hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHKt dengan memfokuskan program/kegiatan di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan Kesehatan.
Wakil Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan "jika terpilihnya Indonesia menunjukan peran aktif dan strategis kita untuk mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional dan global guna menyelesaikan masalah lingkungan hidup khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri".
Konvensi Minamata dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia, seperti Peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950. Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury, kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A Ruddyard mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Hal ini menurutnya menunjukan pengakuan bagi Indonesia sekaligus amanah masyarakat global yang harus ditunaikan dengan baik. “Sesuai dengan arahan bapak Presiden bahwa diplomasi lingkungan Indonesia harus memimpin dengan contoh/lead by examples,” ujarnya.
Ia pun berpesan mari bersama-sama
sukseskan penyelenggaraan COP 4 Minamata untuk menunjukkan kapasitas
kepemimpinan, serta komitmen Indonesia dalam penanganan isu-isu global,
khususnya pengelolaan Merkuri.
Sementara Itu Dirjen
Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien pada kesempatan tersebut
menyampaikan jika Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang
memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan Merkuri yang bisa
menjadi rujukan bagi negara lain.
Hal tersebut menjadi salah
satu yang menunjang pencapaian-pencapaian komitmen Indonesia dalam pengurangan
dan penghapusan merkuri diberbagai bidang.
"Atas semua pencapaian dan komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan dan
penghapusan Merkuri tersebut, membuka jalan Indonesia dalam mendapat
kepercayaan global untuk menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 Konferensi Para
Pihak Konvensi Minamata tentang Merkuri. Let’s Make Mercury History!,"
tegasnya.