Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 7 Desember 2021
Rosa Vivien Ratnawati, Masyarakat disekitar hutan harus mendapat manfaat dari pemanfaatan hutan. Jangan sampai, masyarakat termarjinalisasi karena perambahan hutan yang tidak memperhatikan kelestarian ekologi.
Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Penyerahan menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Herman Deru mengatakan, "SK ini harus diproduktifkan dengan Bank Himbara ( Mandiri, BRI, BNI dan BTN), maupun cara bermitra yang legal dan dipercaya guna mendapatkan manfaat yang didapat dari mitra tersebut."
Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
“Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden RI Joko Widodo, saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.