Medan, Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3-KLHK), Kamis, 5 Desember 2019.
Untuk mengatasi keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).
Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Di akhir tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan telah mengajukan pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang kemudian diusulkan oleh Kementerian PPN/Bappenas menjadi salah satu Major Project Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang direncanakan dilaksanakan dalam 2 tahap pembangunan yaitu Tahap I pada tahun 2020 direncanakan akan dibangun 2 (dua) unit di Regional Sumatera dan Regional Sumapapua (Sulawesi, Maluku, dan Papua), sedangkan tahap II akan dimulai proses persiapannya pada tahun 2021 di Regional Kalimantan dan Regional Jawa-Bali-Nustra (Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara).
Konsultasi publik ini merupakan bagian
dari rangkaian proses tahap penyiapan KPBU yang diselenggarakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku Penanggung Jawab Proyek
Kerjasama dengan pendanaan dibantu oleh Kementerian PPN/Bappenas yang menjadi
satu dalam pendanaan penyusunan dokumen Outline Bussiness Case (OBC) yang
disusun oleh Tim Konsultan dari PT. Marga Graha Penta.
Sayid Muhadhar "Konsultasi Publik ini bertujuan untuk
menjaring masukan dan tanggapan dari para Pemangku Kepentingan yang nantinya
menentukan lanjut atau tidaknya rencana penyediaan infrastruktur melalui KPBU.
Para Hadirin yang saya hormati, Salah satu prinsip dalam Pengelolaan Limbah B3
adalah dekat dengan sumber Limbah B3 untuk mengurangi resiko terpaparnya Limbah
B3 ke Lingkungan".
Dari hasil kajian yang pernah
dilakukan di tahun 1997-an, setidaknya minimal diperlukan 1 Fasilitas
Pengelolaan Limbah B3 Secara Terpadu untuk 5 Regional di seluruh Indonesia
yaitu wilayah Sumatera, wilayah Jawa Barat-Jawa Tengah, wilayah Jawa
Timur-Bali-Nustra, wilayah Kalimantan dan wilayah Sumapapua.
"Namun sampai saat ini hanya ada 1
(satu) fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu di Indonesia yang berlokasi di
Jawa Barat, sedangkan industri Penghasil Limbah B3 tersebar diseluruh kepulauan
Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah yang baik dan resiko akibat paparan B3, Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dapat terwujud sesuai rencana yang telah ditetapkan."