DITJEN PSLB3 KLHK, Jumat 18 Juni 2021
Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap
Darurat Limbah Bahan
Berbahaya Beracun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi
bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemulihan kontaminasi limbah bahan
berbahaya dan beracun serta tanggap darurat.
Berdasarkan
data yang telah dihimpun oleh KLHK dari tahun 2015-2020 menunjukkan bahwa kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah
B3 terus meningkat, baik yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian saat
beroperasi, kesengajaan/ketidak patuhan, bencana alam, maupun kegiatan
masyarakat dalam mengelola limbah B3 yang saat ini semakin marak terjadi. Luasan
lahan terkontaminasi limbah B3 yang tercatat berdasarkan hasil identifikasi dan
inventarisasi KLHk ada 5,3 juta m2
dengan estimasi Jumlah sekitar 6,3 juta ton limbah B3 yang tersebar di
175 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah
yang sudah dibersihkan sebanyak 3,8 juta ton limbah B3. Selain itu, kasus-kasus
kedaruratan limbah B3 juga semakin marak terjadi dan terus meningkat. Rata-rata
kejadian kedaruratan
limbah B3 di Indonesia kurang lebih 35 kejadian setiap tahunnya. Hal ini tidak
menutup kemungkinan akan menimbulkan kasus-kasus pencemaran yang baru.
Pengelolaan
lahan terkontaminasi Limbah B3 yang terus meningkat setiap tahunnya tidak
terlepas dari peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kementerian / Lembaga terkait lainnya. Untuk itu diperlukan suatu koordinasi
antara stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan pemulihan kontaminasi dan
tanggap darurat Limbah B3.
Tujuan dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi adalah adalah untuk membahas penyusunan
strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3
melalui sinkronisasi program kerja dan pembagian peran pemerintah pusat dan
daerah dalam bidang pemulihan dan sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan. Sehingga diharapkan adanya pembagian tugas
dan peran yang jelas dalam mencegah terjadinya kasus-kasus pencemaran akibat
pengelolaan limbah B3, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang bersih dan
sehat.
Kegiatan rapat koordinasi
ini diikuti dari lebih dari 500 orang peserta baik dari K/L terkait, DLH dan
BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maupun penanggung jawab usaha/kegiatan
yang melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Acara ini sebagian besar dihadiri secara daring (Aplikasi Zoom) dan sebagian kecil diikuti secara offline dengan protokol COVID-19 yang dibuka oleh Ibu Direktur
Jenderal PSLB3. Adapun narasumber yang
memberikan materi adalah dari Direktorat PKTDLB3, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Dalam pembukaannya Bu Dirjen PSLB3
menyampaikan bahwa perlu ada
penguatan kelembagaan baik di pusat maupun di daerah dalam melakukan penanganan
kedaruratan maupun pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Sehingga perlu ada
pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi:
1. Update
data lahan terkontaminasi melalui identifikasi
dan inventarisasi lahan terkontaminasi Limbah B3;
2. Pengawasan
kegiatan yang berpotensi menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan
3. Law
enforcement terkait kegiatan yang menyebabkan lahan
terkontaminasi Limbah B3.
Semetara Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah
B3 menyampaikan bahwa dengan terlaksananya rakor ini, semua pihak dapat memahami tugas dan peran serta komitmen masing-masing stakeholder
yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha atau Penanggung Jawab/Kegiatan
serta akademisi mengenai pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi dan Sistem
Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3. Adapun rangkaian acara selama 3 hari ke
depan adalah pemaparan program kerja nasional pemulihan kontaminasi dan tanggap
darurat Limbah B3, kemudian forum akan dibagi menjadi 3 yaitu:
1. FGD koordinasi penyusunan strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 pada sektor institusi;
2. FGD koordinasi penyusunan strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 pada sektor non-institusi; dan
3. FGD koordinasi penyusunan strategi nasilan sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3
Rakor ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kejadian kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 sedini mungkin dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup dengan baik. Untuk itu output yang diharapkan dari rakor ini meliputi:
1. Semua
pihak dapat memahami tugas dan peran serta komitmen masing-masing stakeholder
mengenai pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi dan Sistem Tanggap Darurat
Pengelolaan Limbah B3;
2. Strategi nasional dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3; dan
3. Kesepakatan program kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha atau Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan serta akademisi dalam Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3.