DITJEN PSLB3 KLHK, Senin 1 Maret 2021
Hari ini sudah dilaksanakanya Sosialisasi Fungsional Baru untuk Provinsi Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan nama Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, Ditjen PSLB3 sebagai Pembina Teknis Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup akan menjadikan pejabat fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya mensukseskan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pejabat fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
Mengapa begitu penting adanya Penyuluh Lingkungan
Hidup? karena disadari bahwa masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan bukan
hanya oleh para pengusaha tetapi justru yang terbesar disebabkan oleh ketidakpedulian
masyarakat dan berdasarkan hasil Laporan Indeks Perilaku Ketidakperdulian
Lingkungan Hidup (IPKLH) 2018 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), 72%
masyarakat Indonesia tidak perduli sampah.