DITJEN PSLB3 KLHK, Rabu 22 September 2021
Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa
Tengah merupakan salah satu lokasi yang masyarakatnya dikenal memiliki keterampilan
untuk membuat perkakas logam, daur ulang barang bekas dan peleburan logam skala
rumah tangga yang telah membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. Saat
ini, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana sehingga
berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa kegiatan yang
tidak dikelola dengan baik.
Pada tahun 2021, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan
Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3) telah melakukan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 tahap pertama di dumpsite Limbah B3 Desa
Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan luasan lahan yang telah
dipulihkan sebesar 2.855 m2 dan volume 3.301 ton. Pemulihan akan
berlanjut dan ditargetkan untuk selesai di tahun 2023. Selain lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean, saat ini Kabupaten Tegal memiliki 2
(dua) lokasi pengelolaan Limbah B3, yaitu Perkampungan Industri Kecil (PIK)
Desa Kebasen dan di Desa Karangdawa. PIK Kebasen merupakan lokasi pengusaha
pengecoran skala rumah tangga dengan proses peleburan secara mandiri dan dengan
metode sederhana berupa tungku peleburan. Sementara itu, di Desa Karangdawa terdapat
sentra industri batu gamping yang menggunakan Limbah B3, sampah dan material
lainnya sebagai bahan bakar dengan metode sederhana.
Dalam rangka menindaklanjuti
kegiatan pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean serta
masih terdapatnya lokasi lahan terkontaminasi lainnya di Kabupaten Tegal yang
perlu segera dibahas upaya penyelesaiannya, maka KLHK melaksanakan Focus
Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan
Terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal untuk mendiskusikan dan membahas lebih
lanjut upaya-upaya perbaikan dan rencana pembangunan ke depan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun
pelaku usaha dan/atau kegiatan.
FGD diselenggarakan dengan
tujuan untuk menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan terdampak Limbah B3 serta
rencana pasca pemulihan sehingga ketiga lokasi tersebut dapat menjadi area
pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang mendukung terbentuknya
ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tegal. FGD didahului dengan kunjungan lapangan
ke lokasi dumpsite Desa Pesarean dan PIK Desa Kebasen pada tanggal 20 September
2021.
FGD Penyusunan Rencana Aksi
Pengelolaan Kawasan Terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal dilaksanakan pada
tanggal 21 September 2021 dengan gabungan tatap muka di Ruang Rapat Bupati
Tegal dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan diawali
dengan sambutan selamat datang dari Bupati Tegal (Ibu Dra. Hj. Umi Azizah) dan
dibuka oleh Direktur Jenderal PSLB3 (Ibu Rosa Vivien Ratnawati, S.H, M.SD) yang
diwakili oleh Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (Ibu
Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc). Tutur hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
(Bapak Bapak dr. Widodo Joko Mulyono, MKes, MM) yang diwakili oleh Asisten III
bidang Administrasi Umum Kabupaten Tegal (Bapak Bambang Kusnandar Aribawa, S.P.
M.Si), para Kepala OPD Provinsi Jawa Tengah, para Kepala OPD Kabupaten Tegal,
Corporate Secretary PT. Pertamina (Persero) serta Kementerian/Lembaga lintas sektoral
sebagai narasumber meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa dan
PDTT, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian ESDM, Kementerian
Koperasi dan UKM, BPPT serta DLH Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Direktur
Jenderal PSLB3 menyampaikan pentingnya penanganan untuk segera dilakukan
mengingat dampak yang ditimbulkan oleh lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada
lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan terpapar seperti perempuan
dan anak-anak yang banyak ditemukan di sekitar lokasi kawasan terdampak. Dirjen
PSLB3 mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk berkolaborasi
menyelesaikan persoalan Limbah B3 dan Direktur PKTDLB3 meminta Kabupaten Tegal
menindaklanjuti hasil FGD dalam rapat kerja lanjutan bersama berbagai pihak
terkait.
Bupati Tegal mendukung penuh terselenggaranya FGD
yang diharapkan akan menghasilkan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Tegal dalam
menuntaskan persoalan Limbah B3. Bersama dengan Pemerintah Pusat dan berbagai
instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Tegal akan berupaya maksimal
memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Tegal
bisa tertangani dengan cepat dan tepat, khususnya di ketiga lokasi terdampak sebagai
bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan.
FGD dibagi ke dalam 3 (tiga)
panel, di masing-masing panel dilakukan diskusi terkait permasalahan dan solusi
di masing-masing lokasi terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal. Acara ditutup
dengan penyerahan hasil FGD penyusunan rencana aksi pengelolaan lahan terdampak
Limbah B3 di Kabupaten Tegal dari Direktur PKTDLB3 kepada Sekda Kabupaten
Tegal.
FGD ini diharapkan dapat menginisiasi penyusunan roadmap atau masterplan pengelolaan kawasan terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal. Roadmap atau masterplan tersebut selanjutnya dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam mewujudkan rencana pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean melalui pengembangan desa wisata berbasis religi, pengelolaan pembakaran kapur yang ekonomis dan ramah lingkungan di Desa Karangdawa dan pelembagaannya, serta pengembangan infrastruktur dan penguatan kelembagaan untuk mempermudah pengaturan UMKM di PIK Kebasen. Diharapkan, ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tegal dapat terus berkembang dengan memastikan kegiatan ramah lingkungan dan sumber pencemaran dapat dihentikan.