Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan
kegiatan industri menimbulkan berbagai dampak terhadap kondisi lingkungan, baik
dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang
ditimbulkan adalah pencemaran lingkungan dari kegiatan pengelolaan Limbah B3
dan NonB3 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan dapat menimbulkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sesuai Data KLHK pada tahun 2016 – 2022
menunjukan bahwa rata-rata setiap tahun terjadi +36 kejadian kedaruratan dalam
kegiatan Pengelolaan B3 atau Limbah B3. Untuk menekan angka kejadian
kedaruratan pengelolaan B3 atau Limbah B3 serta lahan terkontaminasi Limbah B3,
maka dilakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan pemahama dan kompetensi
melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan Sistem
Tanggap Darurat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Mei 2023 secara
hybrid (offline dan online) yang dihadiri oleh 108 peserta luring dan 629
peserta daring melalui platform Zoom dan kanal Youtube Ditjen PSLB3.
Pelaksanaan kegiatan bimtek dibagi menjadi 2 hari.
Pada hari pertama, dilakukan pemaparan mengenai teknis pemulihan dan mekanisme
sistem tanggap darurat. Pada hari kedua dilaksnakan coaching clinic untuk
industri dan pemerintah daerah serta training of trainers untuk pemerintah
daerah terkait dengan penyusunan program kedaruratan skala wilayah.
Dalam sambutannya, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa tingginya jumlah lahan terkontaminasi Limbah B3 dan angka kejadian kedaruratan pengelolaan B3 atau Limbah B3 dapat ditekan dengan meningkatkan pemahaman dan peran serta pelaku usaha atau kegiatan, Pemda Provinsu, dan Pemda Kabupaten/Kota melalui identifikasi kegiatan yang memiliki potensi kedaruratan dan dan identifikasi serta inventarisasi lahan terkontaminasi Limbah B3 dan NonB3 yang menjadi prioritas untuk dipulihkan.