Sistem Tanggap Darurat
adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan,
kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas
lingkungan hidup akibat kecelakaan Pengelolaan Limbah B3 yang wajib dilakukan
oleh setiap penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha maupun oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 217, 226, 228, dan Pasal
230 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Oleh
karena itu setiap kegiatan Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) harus disertai dengan
Sistem Tanggap Darurat untuk pencegahan dan kesiapsiagaan kedaruratannya.
Salah satu bentuk
penerapan Sistem Tanggap Darurat adalah melalui penyelenggaraan pelatihan dan
geladi kedaruratan. Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah
B3 (Direktorat PKTDLB3), Dirjen PSLB3, KLHK pada kesempatan kali ini menyelenggarakan
kegiatan peningkatan kapasitas berikut geladi kedaruratan, berlokasi di Kota
Cilacap yang diikuti oleh 104 peserta dari beberapa sektor yaitu 54 Pemerintah
Daerah, 50 perusahaanpertambangan, energi dan migas serta perusahaan dari
manufaktur, agroindustri dan jasa yang memiliki potensi mengalami kedaruratan
akibat kecelakaan dalam kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
Dalam pembukaannya Direktur
Pengelolaan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Ibu Dr. Ir. Haruki
Agustina, MSc. menyampaikan bahwa telah terjadi 45 kedaruratan yang berhasil diterima
oleh Direktorat PKTDLB3 akibat kecelakaan dalam kegiatan Pengelolaan imbah B3.
Kejadian yang paling menyita perhatian adalah adanya tumpahan minyak bumi baik
akibat kecelakaan saat bekerja atau karena gangguan dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Selanjutnya
Direktur Pengelolaan Kontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3 juga
menyampaikan bahwa dalam PP 101 Tahun 2014 yang di dalamnya diwajibkan untuk
melakukan gladi/simulasi kedaruratan tanggap darurat pengelolaan Limbah B3 tidak
hanya oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan maupun oeh Pemerintah Daerah ,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kegiatan 2
(dua) hari ini dapat menjadi entry point bagi pemerintah provinsi dan provinsi kabupaten/kota untuk
dapat segera menyiapkan kelembagaan berikut programnya yang dapat mengatasi kedaruratan
PLB3 di wilayahnya, dapat menghasilkan sumberdaya manusia yang siap menjadi anggota
Tim Kedaruratan PLB3 baik di tingkat nasional, provinsi maupun di tingkat
kabupaten/kota untuk dapat menerapkan sistem tanggap darurat mulai dari
penyusunan program kedaruratan PLB3 sampai dengan melaksanakan penanggulangan
kedaruratan akibat kecelakaan PLB3. Kegiatan
seperti ini akan dilakukan lebih intens di masa yang akan datang dengan kerja
sama yang kuat di antara instansi terkait.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan
Kesepakatan antara Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap oleh Bupati Kabupaten Cilacap H.
Tatto Suwarto Pamuji tentang Percepatan Penyusunan Program Kedaruratan
Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Kabupaten Cilacap. Kesepakatan ini memuat
tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dalam
penyusunannya, integrasi, implementasi, koordinasi dan pengalokasian anggaran
yang memadai untuk terlaksananya Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 tersebut.
Penandatanganan kesepakatan ini akan menjadi pilot project dan menjadi contoh untuk Pemerintah Daerah lainnya supaya memiiki Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 juga yang akan dijadikan landasan dalam mengantisipasi maupun melaksanakan penanggulangan apabila terjadi kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.