Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) mengajak industri untuk meningkatkan perannya dalam melakukan
pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan baik melalui Bimbingan
Teknis: “Peran Industri Dalam Tata Kelola B3 Nasional” yang diadakan di Hotel
Lorin, Sentul, Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 industri
di Indonesia yang menggunakan B3, termasuk industri Pelabuhan yang melakukan
bongkar muat B3 di wilayahnya.
Haruki Agustina, Plt. Direktur
Pengelolaan B3, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengelolaan B3 yang perlu
dilakukan oleh industri terdiri dari kegiatan Registrasi, Notifikasi, serta
Rekomendasi Pengangkutan B3. Selain itu, pengelolaan B3 juga menjadi concern di
tingkat internasional, seperti pengurangan dan penghapusan Merkuri, pengelolaan
Persistent Organic Pollutants (POPs), yang salah satunya adalah PCBs, serta
kegiatan lainnya.
Kegiatan bimtek ini diisi oleh 3 (tiga) narasumber
yang memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan B3 termasuk
implementasinya, serta pelaksanaan proper oleh pelabuhan dan industri.
Narasumber dalam bimtek ini antara lain, Yunik Kuncaraning Purwandari, Kepala
Subdirektorat Penetapan B3; Ria Rosmayani Damopolii, Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Madya; dan Reno Arif, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Diharapkan dengan adanya bimtek ini
pelaku industri dapat memahami tata kelola B3 dengan baik di tingkat nasional,
seperti Registrasi B3, Notifikasi B3, Rekomendasi Pengangkutan B3, hingga
pelaksanaan proper, agar B3 tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Industri yang ingin berkonsultasi lebih lanjut
terkait pengelolaan B3 dapat mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
KLHK, Gedung B Lantai 1 Kantor KLHK Kebon Nanas, atau menghubungi email
klhupt@gmail.com.