Terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen diminta untuk menyampaikan dokumen Peta Jalan Pengurangan Sampah, dan laporan pelaksanaan pengurangan sampahnya?
Sebagai upaya diseminasi tata cara pelaporan pengurangan sampah oleh produsen, Ditjen PSLB3 melalui Direktorat Pengurangan Sampah menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Pelaporan Pengurangan Sampah melalui aplikasi Kinerja Produsen” pada tanggal 27 Juli 2023 lalu di Jakarta.
Melalui aplikasi ini, kedepannya pelaporan pengurangan sampah oleh produsen dapat dilakukan secara daring, lho Sobat. Harapannya, para produsen bisa memantau langsung kesesuaian pencapaian target pengurangan sampah yang dilaksanakan dengan dokumen peta jalan pengurangan sampah yang mereka miliki.
Saat ini terdapat 16 produsen yang sedang melakukan ujicoba implementasi PermenLHK P.75/2019, diantaranya PT. Ajinomoto Indonesia, PT. Bina Karya Prima, PT. Coca Cola Europasific Partner, PT. Heinz ABC Indonesia, PT. Lion Superindo, PT. L’Oreal Indonesia, PT. Nestle Indonesia, PT. Nutrifood Indonesia, PT. Oasis Water Internasional, PT. Protec & Gamble Operation Indonesia, PT. Softex Indonesia, The Body Shop Indonesia, PT. Tirta Fresindo Jaya, PT. Tirta Investama, PT. Unilever Indonesia, PT. Yakult Indonesia Persada.
Para produsen tersebut
secara aktif melakukan upaya pengurangan sampah sesuai dengan amanat dari
PermenLHK P.75/2019, diantaranya meredesain kemasannya, tidak menyediakan
kantong belanja plastik, menyediakan produk refill serta menarik kembali
kemasannya untuk didaur ulang/diguna ulang.