DITJEN PSLB3 KLHK, Jumat 8 Oktober 2021
Keberadaan
lingkungan yang bersih dan sehat dijamin oleh negara dalam UUD 45 sejalan
dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang memiliki rangkaian tujuan dalam “Sustainable
Development Goals” (SDGs). Rangkaian SDGs ini diadopsi oleh United Nations
pada tahun 2015 sebagai langkah bersama dalam mengakhiri kemiskinan, melindungi
bumi, dan memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh masyarakat global dapat
menikmati kedamaian dan kesejahteraan. Dari 17 tujuan SDGs yang telah
disepakati, tujuan ke-3 SDGs adalah untuk memastikan kehidupan yang sehat dan
mendukung kesejahteraan bagi semua dan tujuan ke-5 SDGs adalah untuk mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak peremuan.
Untuk
mencapai tujuan SDGs di atas sangat dipengaruhi oleh pesatnya pertumbuhan
ekonomi dan kegiatan industri yang pada akhirnya menimbulkan berbagai dampak terhadap
kondisi lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak
negatif yang ditimbulkan adalah pencemaran lingkungan terutama yang disebabkan oleh
Limbah B3 yang dapat menjadi indikasi awal potensi terjadinya lahan terkontaminasi
Limbah B3.
Kurangnya
pemahaman dan kepedulian masyarakat tentang pengelolaan Limbah B3 yang baik
menyebabkan tingginya kejadian lahan terkontaminasi Limbah B3 dan menimbulkan
dampak yang berkepanjangan pada kesehatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi
kegiatan. Jika ditelaah lebih lanjut, beberapa faktor lain yang dapat
menyebabkan terjadinya pencemaran atau kontaminasi Limbah B3 adalah kecelakaan
dalam proses produksi dan/atau pengangkutan, faktor kesengajaan dari para
pelaku kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak bertanggung jawab hingga
kelalaian pelaku industri yang belum menggunakan standar operasional prosedur
yang telah ditetapkan. Data KLHK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kejadian
kedaruratan di Indonesia mencapai 67 kejadian. Hal ini juga berpotensi
menyebabkan kontaminasi pada lingkungan dan potensi berdampak pada kesehatan
masyarakat sekitar kejadian kedaruratan.
Dampak Limbah B3 terhadap
kesehatan masyarakat yang berpotensi muncul dipengaruhi oleh jenis kelamin,
usia, serta metode paparan serta kondisi lingkungan. Kelompok rentan yang
meliputi wanita hamil, kelompok anak-anak, kelompok lanjut usia maupun kaum
difabel, menjadi salah satu sorotan utama dalam pengendalian bahaya Limbah B3.
Saat ini masih ditemukan kesenjangan dalam merasakan manfaat pembangunan serta
belum meratanya perolehan akses bagi kelompok rentan dalam mendapatkan
informasi dan berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan dampak Limbah B3.
Berdasarkan
hal tersebut, salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yaitu
dengan melakukan kegiatan Webinar Sustainable
Development Goals (SDGs) dalam Pengelolaan Limbah B3 Berperspektif Gender
yang menyoroti kelompok rentan dalam pengelolaan
Limbah B3, khususnya terkait pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan
kesadaran para pemangku kepentingan dan masyarakat, terutama kaum Ibu sebagai
ujung tombak di lingkup rumah tangga.
Webinar
Sustainable Development Goals (SDGs)
dalam Pengelolaan Limbah B3 Berperspektif Gender dilaksanakan pada tanggal 8
Oktober 2021 secara daring melalui
aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan
diawali dengan sambutan dan arahan oleh Direktur Jenderal PSLB3 yang disampaikan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal PSLB3 Bapak Drs. Sayid Muhadhar, M.Si. dan
dilanjutkan keynote speech dari Bapak
Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr.
Ir. Apik Karyana, M.Sc. Narasumber pemberi materi webinar adalah Ibu Dr. Ir.
Haruki Agustina, M.Sc. (Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3, KLHK), Ibu Jelsi Natalia Marampa, S.K.M., M.K.K.K. (Asisten Deputi
Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Ibu Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., PhD
(Pakar Kesehatan Masyarakat, Ketua Disaster
and Risk Reduction Center Universitas Indonesia) dan acara dipandu oleh
Rafa Jafar (founder E-WasteRJ).
Dalam
sambutannya, Direktur Jenderal PSLB3 menyampaikan pentingnya peran perempuan
dalam membangun kesadaran kolektif yang dimulai dari rumah. Perempuan dapat
berperan mengelola Limbah B3 secara bijak yang dimulai dari unit terkecil,
yaitu rumah tangga. Ibu dapat memberi pengetahuan mengenai bahaya B3 dan/atau
Limbah B3, memahami
jenis-jenis Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, memahami
bahayanya, serta bagaimana mengelolanya setelah digunakan. Ibu dapat menanamkan kepedulian lingkungan
terhadap anak-anaknya, khususnya agar kelak paham bahaya yg
ditimbulkan Limbah B3 apabila tidak dikelola dengan benar.
Melalui
webinar ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat
meningkatkan
pemahaman dan kepedulian mengenai pengelolaan Limbah B3 dan dampak yang ditimbulkannya,
khususnya bagi kesehatan manusia, menyediakan akses informasi dan manfaat kepada kelompok
rentan terdampak Limbah B3 sehingga dapat menjamin terciptanya akses,
partisipasi, kontrol bagi setiap masyarakat dalam mencapai tujuan ke-3 SDGs
Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan keseimbangan partisipasi antara perempuan dan
laki-laki sesuai tujuan ke-5 SDGs Kesetaraan Gender.