DITJEN PSLB3 KLHK, Kamis 8 September 2022
Tahukah kalian bahwa
untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 dan nonB3 yang dilakukan oleh
pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL serta instansi
pemerintah yang menghasilkan Limbah B3, wajib menyusun dan memiliki RINCIAN
TEKNIS Penyimpanan Limbah B3 atau Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah
nonB3 yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan? . Kewajiban menyusun
dan memiliki RINCIAN TEKNIS Penyimpanan Limbah B3 tersebut merupakan amanat
dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasca diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tersebut maka kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang
semula wajib memiliki IZIN, maka saat ini telah berubah bahwa kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan RINCIAN TEKNIS Penyimpanan Limbah
B3. Sedangkan dalam mengelola Limbah Non B3 (Limbah non B3 terdaftar) wajib
memiliki Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah nonB3.
Kegiatan penyusunan
RINCIAN TEKNIS, proses Integrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan dan
Pengawasannya perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait (stakeholder).
Oleh karena itu, upaya peningkatan persepsi dan pemahaman yang sama terkait RINCIAN
TEKNIS secara kontinyu perlu dirancang dan diselenggarakan secara sistematis.
Hal inilah yang melatarbelakangi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B23 melalui Direktorat
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 menyelenggarakan “SUPERVISI KEBIJAKAN
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3 DAN NON B3”
pada hari Rabu-Kamis, 7-8 September 2022 di Jakarta dan dihadiri khusus oleh Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Acara yang dibuka oleh
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Achmad Gunawan Widjaksono ini
memiliki misi memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah provinsi ,
kabupaten/kota mengenai Pengelolaan Limbah B3 dan non B3, khususnya untuk kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 dan non B3, proses integrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan,
serta Pengawasan Pengelolaan Limbah B3.
Acara talkshow
terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan narasumber Direktur
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Ditjen PSLB3, Achmad Gunawan Widjaksono;
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ditjen GAKKUM, Vinda
Damayanti; dan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
Ditjen PKTL.
Talkshow
sesi kedua mengangkat topik pengalaman Pemda terkait mekanisme atau proses
penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan Non B3. Selepas talkshow
dilanjutkan dengan kegiatan coaching clinic yang membahas berbagai
hal terkait pengelolaan Limbah B3 dan Non B3.
Bahan tayang para narasumber
acara talkshow bisa diunduh pada tautan berikut ini ya Sobat
https://linktr.ee/plb3supervisi