DITJEN PSLB3 KLHK, 07 Desember 2022
Apakah kalian tahu bahwa Limbah B3 bisa
diperdagangkan lintas batas antar negara? Jawabannya, bisa asalkan mengikuti
regulasi yang berlaku.
Inilah bahasan dalam kegiatan
“Sosialisasi Optimalisasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pemenuhan
Ketentuan Kegiatan Ekspor Limbah B3 dan Impor Limbah NonB3” yang diadakan oleh
Ditjen PSLB3, melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, tanggal 1-2
Desember 2022 di Surabaya.
Dirjen PSLB3 dalam sambutan tertulisnya
yang dibacakan oleh Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Ir. Achmad
Gunawan Widjaksono, MAS., IPU, menyampaikan bahwa ekspor dan impor limbah antar
negara secara internasional diatur oleh Konvensi Basel dan nasional melalui
regulasi yang berlaku. PP 22/2021 membolehkan adanya alternatif bagi penghasil
limbah B3 untuk mengekspor limbah B3nya ke negara lain melalui suatu prosedur
notifikasi dan disetujui oleh negara penerima (termasuk persetujuan dari Negara
transit) limbah B3.
Pelarangan impor limbah ke dalam NKRI, diatur
dalam UU 32/2009. Importasi hanya diperbolehkan untuk limbah non B3 yang diatur
dalam Permendag nomor 20/2021 Jo. 25/2022 dan akan digunakan sebagai bahan baku
industri.
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200
orang perwakilan importir Limbah NonB3 dan Eksportir Limbah B3 se-Indonesia,
secara hybrid ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai
kebijakan, ketentuan teknis serta persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan ekspor
dan impor limbah dari perspektif pengelolaan lingkungan dan perdagangan.
“Acara hari ini kita buat khusus eksportir limbah
B3 dan importir limbah Non B3, agar anda bisa memahami berbagai regulasi dan
kebijakan mengenai ekspor dan impor serta sistem informasi yang ada guna
mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di kedua bidang tersebut”
ujar Direktur PLB3 dan Non B3, saat memulai paparannya (1/12).
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Bimbingan
teknis ini menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidangnya, diantaranya
perwakilan dari Direktorat PLB3 dan Non B3 KLHK; Direktorat PPSA KLHK;
Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan KSO SCISI.