DITJEN PSLB3 KLHK, Selasa 7 Juni 2022
Hari Lingkungan Hidup sedunia diperingati
setiap tahun pada tanggal 5 Juni, Tema
peringatan hari lingkungan tahun 2022 adalah “Only
One Earth” Satu
bumi untuk masa depan. Agenda utamanya adalah menunjukkan peran aktif masyarakat pada isu-isu lingkungan, sebagai agen
pembangunan keberlanjutan
dalam pengelolaan lingkungan,
mempromosikan pemahaman bahwa masyarakat berperan penting dalam mengubah sikap terhadap isu-isu
lingkungan dan mengadvokasi pemerintah daerah,
perguruan tinggi, dan
pelaku usaha/kegiatan untuk lingkungan yang aman
dan sehat.
Memperingati
Hari Lingkungan Hidup tahun 2022, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 -
Direktorat
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 menyelenggarakan serangkaian
acara, diantaranya pameran, lomba karya ilmiah, coaching clinic, launching
Aplikasi Pelaporan Limbah B3 dan Non B3 versi 2022, dan lain-lain.
Rangkaian acara tersebut berfokus pada Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3.
Terkait
dengan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
Non B3 menyelenggarakan Launching Aplikasi Sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah
B3 Dan Limbah Non B3 versi 2022 dan Coaching Clinic Mekanisme Persetujuan
Teknis, SLO dan Proper, Selasa 7 Juni 2022, di Jakarta, yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Industri yang bergerak di bidang Pengelolaan Limbah B3.
Pertemuan
ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha/kegiatan dalam melaporkan
pengelolan Limbahnya melalui aplikasi versi terbaru tahun 2022.
“Saya
meminta betul kepada bapak ibu sekalian dari pelaku usaha, industri untuk
betul-betul mengimplentasikan sistem pelaporan ini dengan baik, karena dari sistem
pelaporan ini maka sama-sama bisa kita ketahui limbah B3 dan limbah non B3,
berapa yang digunakan atau dimanfaatkan, berapa yang disimpan dan berapa yang
kemudian dikelola kelanjutannya, sehingga kami bisa membantu, kami terbuka
untuk itu” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien
Ratnawati, pada pembukaan Launching.
Lebih
lanjut ibu Direktur Jenderal menyampikan bahwa “Coaching Clinic tidak hanya
untuk pelaku usaha tapi juga untuk temen-temen Pemerintah daerah yang berada
dilapangan, memang limbah B3 itu adalah kewenangan dari kementerian lingkungan
hidup dan kehutanan, tapi yang dilapangan adalah temen-temen Pemerintah Daerah,
saya harapkan bahwa, apa yang disampaikan oleh temen-temen pemerintah daerah
untuk solusi sama dengan yang disampaikan oleh kementerian lingkungan hidup dan
kehutanan yang di Jakarta, oleh karena itu kita perlu seiring sejalan dan saya
juga terbuka kalo ada pertanyaan dari temen-temen pemerintah daerah, kami bantu
dan diskusikan, sehingga tidak membingungkan temen-temen didunia usaha”.
“Acara
ini semoga bisa berguna terutama untuk temen-temen pelaku usaha, saya selalu
menyampikan kepada kawan-kawan saya bahwa berikanlah jalan keluar, jangan
menjadi susah dan jangan menjadi lama kalau kemudian menyusun atau mengurus
tentang persetujuan teknis atau SLO, karena sekarang ini sudah tidak ada ijin
limbah B3 tapi adanya persetujuan teknis dan SLO, jadi saya juga terbuka kalo
ada yang merasa disusahkan dibuat rumit, lapor saja ke saya,” demikian kata
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 menutup kata sambutannya.
Berdasarkan
Pasal 275 PP Nomor 22 Tahun 2021, Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan dan/atau penimbunan. Dalam rangkaian Pengelolaan Limbah B3 tersebut,
perlu keterlibatan beberapa pihak, yaitu: Penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah
B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun
Limbah B3.
Pihak-pihak yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 harus memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Pengelolaan Limbah B3 merupakan instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pengajuan pemohon izin, kecuali izin pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3.lain itu dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan industri yang bergerak di bidang Pengelolaan Limbah B3, maka telah disusun beberapa peraturan teknis dalam Pengelolaan Limbah B3.