DITJEN PSLB3 KLHK, kamis 27 Oktober 2022
Sirkular Ekonomi merupakan salah satu model
efisiensi sumber daya. Dalam konteks pengelolaan sampah, praktik sirkular
ekonomi bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang,
penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung. Hal ini
dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.
Sejak tahun 2015 KLHK mulai memanfaatkan limbah
B3 menjadi sumber daya baru sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular. Namun,
di lapangan, masih terdapat praktik daur ulang sampah ilegal dan kegiatannya
tidak sesuai dengan standar lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan
pencemaran dan risiko bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Hal inilah yang melatarbelakangi Ditjen PSLB3
melalui Direktorat Penanganan Sampah mengadakan webinar “Praktik Ekonomi
Sirkular yang Baik terhadap Kualitas Lingkungan dan Kesehatan” pada hari Kamis
(27/10) kemarin secara hybrid di Jakarta.
“Diharapkan Sirkular Ekonomi ini dapat menjadi
salah satu jalan keluar dari (permasalahan) pengelolaan sampah dan limbah di
Indonesia, sehingga tidak terbuang ke lingkungan dan dapat menjadi bahan baku.
(Upaya ini) dibantu dengan teknologi dan digital oleh start up akan membantu
untuk pemilahan dan pengumpulan. Karena, kunci dari sirkular ekonomi adalah
pemilahan dan pengumpulan” ujar Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati saat
membuka acara webinar (27/10).
Acara ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat
tentang konsep ekonomi sirkular sebagai salah satu alat mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan, serta sebagai media pertukaran informasi mengenai
penerapan ekonomi sirkular yang berjalan di Indonesia, dan negara sahabat
seperti Singapura dan Jepang.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, webinar yang
dihadiri oleh perwakilan Dinas LH kabupaten dan kota se-Indonesia ini
menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidangnya, termasuk pakar sirkular
ekonomi dari Singapura dan Jepang.