DITJEN PSLB3 KLHK, Selasa 26 Juli 2022
Dalam rangka memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia, Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan strategi yang komprehensif dari hulu ke hilir untuk mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dengan mempromosikan pendekatan “Reduce, Reuse, Recycle” dan pemanfaatan sampah menjadi bahan baku melalui pendekatan ekonomi sirkular.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Melalui Jakstranas, Indonesia didorong untuk dapat mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100% di tahun 2025, melalui 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Disadari bersama bahwa tantangan untuk mencapai target tersebut tidaklah mudah. Semakin meningkatnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan perubahan gaya hidup masyarakat, menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan di dunia.
Dalam upaya mencapai target Jakstranas tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun Kebijakan dan Strategi Halaman 3 dari 5 Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada). Diharapkan dalam dokumen tersebut pemerintah daerah dapat merumuskan strategi pengelolaan sampah yang mengedepankan pendekatan 3R dan tidak hanya fokus pada kegiatan pemrosesan akhir.
Dalam mendukung penerapakan 3R
dan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, serta mengurangi timbulan sampah
yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK), melalui Ditjen PSLB3 mengembangan fasilitas Pusat Daur
Ulang Kapasitas 10 ton/hari dan Rumah Kompos Kapasitas 2 ton/hari.
Fasilitas Pusat Daur Ulang
(PDU) merupakan sarana pengelolaan sampah yang dikembangkan dalam upaya
peningkatan penanganan sampah organik dan anorganik di sumber serta pengurangan
jumlah sampah yang harus ditangani di TPA. Pada Tahun 2020, Direktorat Jenderal
PSLB3 telah mengembangkan PDU dengan konsep baru, yaitu melalui pengembangan
sistem dan desain PDU.
Sampah yang masuk ke area
penerimaan PDU diharapkan sudah terpilah sejak di sumber agar sampah tersebut
nantinya dapat dikelola dengan optimal. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya
komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat agar dapat ikut
bertanggungjawab mengelola sampahnya dengan mendorong pemilahan sampah di
rumah. Pada tahun 2021, pembangunan perdana Fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU)
dengan konsep baru tersebut telah dilakukan di 4 kabupaten/kota, dimana salah
satunya adalah di Kota Pariaman, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Lombok Barat.
Rosa Vivien mengatakan “Kami
berharap dukungan sarana pengelolaan sampah tersebut dapat meningkatkan
kapasitas pengolahan sampah di daerah agar sampahnya dapat dikelola dengan
benar dan secara profesional. Selain Pusat Daur Ulang". Ditjen PSLB3 KLHK juga
telah mengembangankan fasilitas Rumah Kompos di Kabupaten Magelang dan Minahasa
Utara.