Pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin, Ditjen PSLB3 KLHK melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Esselon II
Dokumen Perjanjian Kinerja disusun dengan berpedoman pada :
-Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan akuntabilitas di mana penandatanganannya dilakukan oleh para Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Ditjen PSLB3 KLHK. Dalam hal ini disampaikan pula tujuan dari dibuatnya perjanjian kinerja antara lain:
1. Mengetahui akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
2. Mengetahui wujud nyata komitmen kerja masing masing Direktorat
3. Mengetahui dasar penilaian, penghargaan dan Sanksi
4. Mengevaluasi kinerja aparatur
5. Menentukan dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi
6. Menentukan dasar penetapan sasaran kinerja pegawai
Diakhir acara Dirjen PSLB3 KLHK berpesan kepada para PNS untuk selalu dapat bekerja secara cermat, cerdas, profesional, disiplin, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada stakeholder dan masyarakat.