PENANDATANGANAN MOU DAN PKS
FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI 5 (LIMA) KABUPATEN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) CITARUM YAITU KABUPATEN BEKASI, KABUPATEN PURWAKARTA, KABUPATEN SUBANG, KABUPATEN INDRAMAYU DAN KABUPATEN SUMEDANG
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas
mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum
melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta
pemulihan DAS Citarum. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan
kerusakan tersebut, pada tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melalui Direktorat Pengelolaan Sampah mempunyai program penyediaan sarana
pengelolaan sampah untuk 5 (lima) kabupaten di DAS Citarum yaitu Kabupaten
Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan
Kabupaten Sumedang.
Adapun sarana yang dibangun tersebut berupa : 1. Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kab yaitu Kab. Bekasi, Kab. Subang dan Kab. Indramayu. dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari. Selain itu melalui pengoperasian fasilitas Pusat Daur Ulang ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton - CO2 /tahun, dan efektivitas biaya sekitar 2 Juta rupiah/ton - CO2/tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini adalah untuk mengendalikan pembentukan Gas Metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton - CO2/tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir. 2. Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kab yaitu Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang dan Kab. Indramayu dengan kapasitas 1 ton/hari; 3. Biodogester kapasitas 1 ton/hari di Kabupaten Bekasi 4. 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (enam) kabupaten yaitu Kab. Bekasi, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Indramayu dan Kab. Sumedang.
Selain itu, dalam rangka
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan
program dan kegiatan pada masing-masing Kementerian/Lembaga termasuk
optimalisasi personel dan peralatan operasi juga telah melakukan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang dan komunitas pengumpul
sampah melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum, sehingga diharapkan
masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
Dengan akan dibangunnya fasilitas pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten, maka pada hari ini Rabu tanggal 21 Agustus 2019 dilaksanakan Penandatangan MOU dan PKS untuk fasilitas pengelolaan sampah berupa Pusat Daur Ulang dan Bank Sampah Induk serta Biodigester di 5 (lima) Kab di DAS Citarum. Diharapkan dengan adanya fasilitas ini seluruh masyarakat turut berpastisipasi dengan cara yang paling mudah dan sederhana, mulai dari diri sendiri kurangi timbulan sampah. Mulailah dengan niat tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, kemudian memilah sampah yaitu dengan memisahkan sampah basah dan kering atau sampah organik dan non organik. Kembangkan kreativitas untuk kemudian memanfaatkan sampah tersebut menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan.