DITJEN PSLB3 KLHK, Rabu
19 Oktober 2022
Pada pertemuan The Resumed fifth session of the United Nations
Environment Assembly (UNEA 5.2), yang berlangsung pada 28 Februari – 2 Maret
2022 di Nairobi, sampah plastik dinyatakan sebagai polutan baru.
Pernyataan tersebut tercantum sebagai salah satu muatan penting di dalam
Resolusi PBB nomor UNEP/EA.5/Res.14 – End plastic pollution: Towards an
international legally binding instrument, disingkat Resolusi 5/14 – End Plastic
Pollution, yang diadopsi 7 Maret 2022 lalu. Sebagai tindak lanjut, UNEP akan
mengadakan pertemuan the First Session Intergovernmental Negotiating Committee
(INC-1) untuk penyusunan legally binding instrument on plastic pollution
sebagai salah satu upaya penyelesaian pemasalahan sampah plastik di tingkat global.
“Berdasarkan Resolusi 5/14 – End Plastic
Pollution, yang disepakati pada pertemuan UNEA 5.2 lalu, sampah plastik kini
dinyatakan sebagai polutan baru yang dapat mencemari lingkungan daratan,
perairan darat, dan lautan.” ujar Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, saat
membuka Rapat Koordinasi DELRI Pertemuan INC-1 End Plastic Pollution hari ini
(18/10/2022) di Jakarta.
“Dalam Resolusi PBB tersebut juga disebutkan bahwa polusi akibat sampah
plastik sudah mencapai tingkat yang tinggi sehingga mengancam lingkungan hidup,
kehidupan sosial, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, polusi plastik secara
alamiah dapat bersifat lintas batas, sehingga butuh kerja sama antarnegara.
Oleh karenanya diperlukan sebuah perjanjian internasional yang mengikat secara
hukum, yang akan menjadi panduan negara-negara di dunia dalam menyelesaikan
permasalahan sampah plastik ini.” Jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya perlindungan lingkungan di
tingkat global, Pemerintah Indonesia mendukung rencana UNEP dan akan berpartisipasi
dalam pertemuan INC-1 End Plastic Pollution. Dukungan ini disampaikan secara
langsung oleh KLHK dan perwakilan K/L yang hadir dalam Rapat Koordinasi DELRI,
diantaranya perwakilan dari Perwakilan Tetap RI di Nairobi, Kemenko Marves,
Kemenperin, Kemlu, Kemenkes, Bappenas, dan KKP.