DITJEN PSLB3 KLHK, Senin17
Oktober 2022
Pembahasan Percepatan Pengelolaan Sampah di Daerah Pariwisata Super
Prioritas (DPSP) Likupang. Rapat ini dipimpin oleh Dirjen PSLB3 Rosa
Vivien Ratnawati. Rapat ini
dihadiri oleh Asisten Deputi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenkomarves,
Bupati Likupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Likupang, Ibu Paquita Wijaya,
Direktur Pengurangan Sampah, Perwakilan Direktorat Penanganan Sampah dan
Perwakilan Direktorat Pengurangan Sampah.
Terdapat beberapa tantangan utama pada DPSP Likupang ini antara lain:
Pengelolaan sampah di Kab. Minahasa Utara masih terfokus pada Kota Airmadidi
sebagai ibu kota; Pola pengelolaan sampah masih kumpul-angkut-buang; Jarak
Kawasan DPSP Likupang ke Ibu kota Kabupaten Airmadidi mencapai 40 Km dengan
jarak tempuh 1,5 jam sekali jalan; Wilayah Likupang belum mendapatkan layanan
pengelolaan sampah dari DLH karena keterbatasan anggaran (0,48% dari APBD total
kabupaten), sarpras, dan sumber daya manusia, terutama pulau-pulau di lepas
pantai Likupang seperti Pulau Bangka; Pemahaman, kesadaran, dan pelibatan
masyarakat masih rendah; Pelibatan dan kolaborasi dengan parapihak (kecamatan,
kelurahan/desa, komunitas, bank sampah, LSM, pelaku usaha pariwisata, Bumdes
Desa Wisata, organisasi keagamaan) masih rendah.
Dari rapat ini didapatkan rencana tindak lanjut sebagai berikut; Sinergi
Penerapan PermenLHK P.75/2019 dengan Peraturan di Daerah; Peningkatan Kapasitas
dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Desa Wisata dan Pantai Wisat;
Penyusunan Masterplan Pengelolaan Sampah “Less Waste to Landfill” di KEK DPSP
Likupang; DLH Kab. Minahasa Utara diharapkan menyediakan armada khusus untuk
mengangkut residu di DPSP Likupang (4 desa dan 2 pantai wisata) dengan jadwal
pengangkutan 2 hari sekali.
khusus untuk pemerintah daerah, dapat mengajukan permintaan coaching
clinic mengenai pengurangan sampah di daerah dengan cara mengakses link
https://bit.ly/CoachingClinicPenguranganSampahPemda