Masih
ingat dengan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen? Yaitu setiap produsen
memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya sesuai dengan
Peraturan Menteri LHK No.P75 Tahun 2019. Maka dari itu, Ditjen PSLB3 akan terus
memberikan apresiasi dan dukungan kepada semua produsen yang menjalankan aturan
tersebut, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Nestle Indonesia dalam
“Peluncuran Daur Ulang Plastik Sachet Pasca-Konsumsi”.
Dalam
kesempatan peluncuran tersebut, Kasubdit Tata Laksana Produsen, Direktorat
Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB3 KLHK Ujang Solihin berharap bahwa apa yang
telah dilakukan oleh Nestle dapat memberikan inspirasi bagi berbagai
pihak.
“Semoga
inisiatif ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk terus melakukan inovasi
yang sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75
tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,” ujar Ujang
Solihin pada Rabu, 20 Desember 2023 di Jakarta.
Sebagai
informasi dalam agenda peluncuran tersebut, Nestle berkolaborasi dengan
Sustainable Waste Indonesia dan Tempat Pengolahan Sampah 3R dan Terpadu (TPS3R)
Baraya Runtah, Karawang dalam pembuatan bangku. Kerangka bangku yang terbuat
dari ± 25kg sampah plastik daur ulang dan menghasilkan sebanyak 5.000 bangku
itu akan didistribusikan untuk mendukung Gerakan Sekolah Sehat.