Kehadiran Penyuluh Lingkungan Hidup (PELHI) sangat diperlukan karena memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Untuk itu diperlukan Sistem Penyuluhan Lingkungan Hidup yang akan menjadi pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup.
Kementerian LHK melalui Ditjen PSLB3 selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional PELHI pun baru saja melaksanakan Musyawarah Nasional Jabatan Fungsional PELHI Ke-1 pada 11 Juni 2024. Musyawarah yang baru pertama kali dilakukan ini merupakan mandat untuk memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi PELHI, sebagai amanat dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Keanggotaan dalam Asosiasi Penyuluh Lingkungan Hidup Indonesia (APELHI) berlaku secara otomatis bagi ASN dengan jabatan fungsional sebagai Penyuluh Lingkungan Hidup. Diharapkan dengan adanya APELHI, kompetensi dan profesionalitas JF PELHI semakin meningkat dan pemangkunya juga semakin bertambah di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Ditjen PSLB3, Sayid Muhadhar dalam sambutannya sekaligus membuka musyawarah tersebut.
Musyawarah ini dibagi menjadi 3 sesi Sidang Pleno. Di mana Sidang Pleno I membahas Agenda Sidang dan Tata tertib Munas, kemudian Sidang Pleno II membahas Pemaparan dan Penetapan AD/ART Organisasi Profesi PELHI, dan terakhir pada Sidang Pleno III dilakukan pemilihan Ketua Umum Organisasi Profesi PELHI dengan ketua terpilih Asep Setiawan Setiawan.