Sebagai upaya perbaikan
sistem pengelolaan sampah di Indonesia, Pemerintah berkomitmen mengembangkan
strategi yang komprehensif dari hulu ke hilir guna mengurangi timbulan sampah
yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), lho Sobat. Penerapan strategi
tersebut dilakukan melalui pendekatan 3R dan implementasi prinsip ekonomi
sirkular
Pada hari Rabu (29/11/2023) kemarin di
Jakarta, Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, telah melakukan penandatanganan
MOU dan Perjanjian Kerja Sama Terkait Pembangunan Sarana Prasarana Pengelolaan
Sampah Tahun Anggaran 2023 dengan Pj Wali Kota Palangkaraya, serta perwakilan 4
(empat) kepala daerah, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Lumajang,
Sekda Kab. Mamasa, Kepala DLH Kab. Mojokerto, dan Kepala DLHK Kab. Sumedang.
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien
Ratnawati, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar bantuan Pembangunan
sarana prasarana pengelolaan sampah ini dapat dimanfaatkan dan dioperasionalkan
sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kualitas pegelolaan
sampah di daerah tersebut.
Bentuk dukungan
pengelolaan sampah yang diberikan oleh Ditjen PSLB3 kepada pemerintah daerah
terpilih berupa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis 3R, meliputi
1 unit fasilitas Pusat Daur Ulang kapasitas 10 ton/hari di Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah; 1 unit fasilitas rumah kompos kapasitas 2 ton/hari sebanyak
di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur; 2 unit fasilitas bank sampah induk kapasitas
2 ton/hari yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Mamasa; serta 1
unit fasilitas pengolahan sampah organik dengan maggot Black Soldier Fly
kapasitas 2 ton/hari di Kabupaten Sumedang.
“Kami tidak ingin fasilitas yang sudah kami bantu bangun di daerah tidak
beroperasi dengan optimal. Karenanya, kami dari Direktorat Jenderal PSLB3 akan
terus mendampingi dan memantau keberjalanan fasilitas tersebut dan sangat
terbuka jika Bapak/Ibu membutuhkan pendampingan dalam mengoperasikannya.” Ujar
Rosa Vivien.
Penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar
kedua pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian fasilitas
pengelolaan sampah.