Pada penghargaan Adipura di Jakarta
(28/2/2023), dilaksanakan penandatanganan kerjasama
(PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon
Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur. Melalui kerjasama ini,
Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis
kinerja atau Result Based Payment (RBP)
Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan
Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Penandatanagan PKS dilakukan antara Direktur Utama
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota
lingkup Prov. Kalimantan Timur. PKS
ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+
FCPF Carbon Fund. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti
Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank
Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut
menyaksikan penandatangan PKS ini.
Pelaksana kegiatan
program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota
Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan
meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan,
serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.
Pemerintah Indonesia telah
menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon
Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta (atau setara
Rp. 303 Miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
(BPDLH), dan pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir
senilai RP. 1,7 Triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh
pihak ketiga (auditor independen).
BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund
tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai
dengan mandat dan peruntukkannya secara
transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang
telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke
World Bank pada Oktober 2021. Peruntukkan dana
tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi
operasionalisasi pelaksanaan program
FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak
yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup
provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai
pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%)
yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat
yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke
Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar 260 milyar rupiah ,
dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar 110 milyar
ruliah dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur) sebesar 150 milyar rupiah Anggaran
yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung
implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan
kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta
operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8
pemerintah kabupaten/kota. Untuk yang disalurkan melalui Lembaga
Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7
kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagian dana
yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat
(KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan
REDD+ di tingkat nasional.
Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota
Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten
Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Penandatanganan kerjasama
ini merupakan momen pertama bagi
Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis
kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441
desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota. Capaian Provinsi Kaltim
dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat
menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran
serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen
dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan