Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono didampingi Plt. Sekretaris Utama, Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menghadiri Sidang Pleno The Fifth Session of the Intergovernmental Negotiating Committee to develop an International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, including in the Marine Environment (INC-5) di Busan, Korea Selatan. Konferensi yang juga dipimpin langsung oleh Wakil Menteri LH ini memiliki nilai signifikan karena dapat menjadi sebuah traktat perjanjian untuk plastik sekelas Perjanjian Paris 2015 lalu untuk perubahan iklim.
“Indonesia percaya bahwa kita perlu memulai negosiasi, kita perlu memaksimalkan berapa pun (waktu) yang kita miliki saat ini untuk (mencapai) kesimpulan yang baik di sini di Busan, terima kasih,” ujar Diaz, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
INC-5 direncanakan untuk berlangsung dari tanggal 25 November hingga 1 Desember nanti. Jika, kesepakatan tidak tercapai maka United Nations Environment Program harus membuat mandat baru untuk melakukan negosiasi kembali tahun depan. Untuk itu, Diaz dan sebagian besar delegasi pada INC berharap negosiasi dapat diselesaikan di Busan.
Di kesempatan yang berbeda, Wakil Meteri Lingkungan Hidup bertemu secara bilateral dengan Direktur Eksekutif UNEP Inger Andersen untuk meminta Indonesia memainkan peran aktif sebagai jembatan antara kubu yang ingin menunda dan negara-negara high ambition coalition (HAC) yang ingin membuat kesepakatan dengan target ambisius dalam mengurangi sampah plastik.
Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan delegasi dari lebih dari 175 negara. Dalam pembahasannya, INC ini berencana untuk menghasilkan instrumen yang mengikat secara internasional (internationally legally binding instrument) terkait pengelolaan plastik dari hulu hingga penanganan sampahnya di hilir.