DITJEN PSLB3 KLHK, Kamis 6 Oktober 2022
Pada tanggal 6 Oktober 2022 Ditjen PSLB3 menyelenggarakan kegiatan Forum
dengar pendapat secara hybrid. peserta yang hadir pada kegiatan ini yaitu
asosiasi produsen manufaktur, retail, jasa makanan dan minuman, asosasi yang
bergerak di bidang daur ulang, pengemasan, Bank Sampah serta perwakilan
asosiasi pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Dengan jumlah peserta
secara luring sebanyak 36 (tiga puluh enam) perwakilan dari Asosiasi dan 91
(sembilan puluh satu) peserta daring.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen PSLB3 dan diselenggarakan
dalam rangka percepatan penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh
Produsen dimana dalam pelaksanaannya produsen diwajibkan untuk melakukan
pengurangan sampah barang dan/atau kemasan melalui pembatasan sampah, pendaur
ulangan sampah dan pemanfaatan Kembali sampah. Upaya pengurangan sampah ini
sejalan dengan target Kebijakan dan Strategi pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2017. Diharapakan pada tahun 2029 produsen dapat
mengurangi sampah sebesar 30% melalui upaya-upaya yang dituangkan dalam peta
jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Setelah diterbitkannya PermenLHK P.75/2019 maka Produsen diwajibkan
untuk segera menyampaikan dokumen perencanaan pengurangan sampahnya sebagai
bagian dari penaatan terhadap peraturan. Berdasarkan evaluasi, jangkauan
diseminasi PermenLHK P.75/2019 kepada Produsen masih kurang jika dibandingkan
dengan jumlah Produsen yang dikenakan kewajiban peraturan ini.
Harapannya acara ini dapat memberi masukan kepada produsen agar lebih
mudah dalam menentukan Prioritas, serta memperluas jangkauan diseminasi dan
penerapan PermenLHK P.75/2019 secara bertahap, sehingga tercapai akselerasi
penerapan PermenLHK P.75/2019.