Sebagai Negara Pihak Konvensi Minamata, Indonesia memiliki kewajiban
untuk menyusun dan melaksanakan rencana aksi nasional untuk mengurangi dan jika
memungkinkan menghapus penggunaan merkuri dan senyawa merkuri serta emisi dan
lepasan merkuri ke lingkungan dari pertambangan emas skala kecil dan
pemrosesannya?
Dokumen National Action Plan for Artisanal and
Small-Scale Gold Mining in Indonesia in accordance with the Minamata Convention
on Mercury (NAP ASGM) ini memuat rekomendasi strategi yang disusun berdasarkan
kajian gambaran umum nasional PESK di Indonesia melalui studi pustaka dan
kunjungan lapangan.
Selain untuk pemenuhan kewajiban Konvensi, tujuan penyusunan dokumen NAP
ASGM ini adalah untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian target RAN-PPM di
bidang prioritas PESK dan untuk memberi masukan jika dilakukan perubahan atau
pemutakhiran RAN-PPM.
Merujuk pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi
Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), penggunaan merkuri di
PESK dan penambangan ilegal di Indonesia ditargetkan untuk dihapuskan pada
tahun 2025.
Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, mewakili Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen NAP ASGM kepada Ms. Monika Stankiewicz, Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata secara langsung pada tanggal 4 Mei 2023 di Geneva International Conference Centre (CICG), Swiss. Penyerahan dilakukan disela kegiatan Konferensi Para Pihak Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm yang masih berlangsung sejak 1 Mei hingga 12 Mei 2023 mendatang.