DITJEN PSLB3 KLHK, Kamis 29 September 2022
Ditjen PSLB3 melalui Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(PB3) telah melaksanakan kegiatan Coaching Clinic tentang "Penanganan Alat
Kesehatan Bermerkuri" bertempat di Hotel Courtyard Bandung.
Coaching clinic ini baru pertama kali loh diadakan dan merupakan
kegiatan tahap pertama dari tiga rangkaian kegiatan coaching clinic yang akan
dilakukan pada tahun 2022 untuk enam provinsi prioritas. Peserta kegiatan tahap
pertama ini terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas
Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Coaching Clinic ini bertujuan untuk memberikan informasi dan
pemdanpingan untuk berdiskusi mengenai SOP dan mekanisme penarikan alat
kesehatan bermerkuri dari setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
serta perencanaan jadwal kegiatan penarikan alkes bermerkuri dari ketiga
provinsi.
“Sebelum 31 desember 2025 alat kesehatan
bermerkuri sudah harus dihapuskan, karena jika tidak terhapuskan maka akan
masuk ke kategori limbah B3“ ujar Direktur Pengelolaan B3, Yulia Suryanti,
dalam sambutannya.
Kasubdit Penghapusan B3, Upik Sitti Aslia menyampaikan standar
operasional prosedur (SOP) mekanisme penarikan alkes bermerkuri mulai dari
pengemasan, penyimpanan di sumber sampai pengangkutan alkes bermerkuri dari
depo dan mengawalinya bahwa "SOP ini merupakan permintaan dari hasil
beberapa kali diskusi dengan DLH dan Dinkes untuk memperjelas maksud PermenLHK
27/2020 dan Permenkes 41/2019".
“Alat kesehatan bermerkuri dan bahan bermerkuri yang akan dihapuskan
yaitu Termometer, Sfigmomanometer/Tensimeter dan Dental Amalgam sesuai surat
edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes” kata Fungsional Tenaga Sanitasi
Lingkungan Kemenkes, Dyah Prabaningrum, pada sesi penyampaian materi.
Hasil yang diharapkan dari Coaching Clinic ini diantaranya klarifikasi
data alat kesehatan, usulan lokasi penempatan mobile depo (maksimal 2 lokasi),
dan jadwal penarikan Alkes Bermerkuri.