DITJEN PSLB3 KLHK, 25 – 26 Oktober 2022
Perkembangan berbagai sektor
industri telah berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di sisi
lain, perkembangan tersebut juga mendorong timbulnya berbagai dampak lingkungan
yang harus dikelola secara bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Data KLHK menunjukan bahwa pada
tahun 2015 s/d 2021, kejadian kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di
Indonesia berjumlah rata-rata 38 kejadian per tahun, sedangkan jumlah lahan
terkontaminasi Limbah B3 pada tahun 2014 – 2021 adalah seluas ± 5.700.000 m2
dengan volume tanah terkontaminasi sebesar ± 7.600.000 ton. Hingga tahun 2021,
telah dilakukan pemulihan dan pengelolaan terhadap Limbah B3 dan tanah
terkontaminasi Limbah B3 sebanyak ± 5.900.000 ton.
Tingginya angka kejadian
kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 serta jumlah lahan terkontaminasi
Limbah B3 yang perlu dipulihkan, dapat ditekan melalui upaya pencegahan dan
penyadartahuan dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai peraturan
tentang program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 serta peraturan
tentang pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan NonB3.
KLHK melalui Direktorat
Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan NonB3
(PLTTDLB3) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Webinar Tanggap Darurat dan
Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan NonB3: “Pembelajaran dalam
Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 dan NonB3”
pada tanggal 25 – 26 Oktober 2022 secara hybrid. Bimtek diikuti oleh 50
peserta secara luring dari Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta dan secara daring
diikuti oleh ±500 peserta melalui
aplikasi Zoom Meeting dan ±200
peserta melalui kanal Youtube Ditjen PSLB3 KLHK.
Kegiatan diawali dengan
sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Direktur PLTTDLB3 KLHK, Ibu Dr.
Ir. Haruki Agustina M.Sc. Di dalam sambutannya, Direktur PLTTDLB3 menyampaikan pentingnya
membangun kesadaran dan meningkatkan pemahaman teknis baik bagi pelaku usaha
dan/atau kegiatan dan Pemerintah Daerah melalui sharing knowledge
mengenai best practice melalui diskusi dan coaching clinic untuk
memberikan alternatif problem solving dalam
hal pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3 dan NonB3 baik
dari perspektif penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dengan peran serta instansi yang bertanggung jawab di pusat dan
daerah, para praktisi/konsultan dan akademisi.
Kegiatan bimtek dibagi ke
dalam 3 (tiga) sesi materi dan diskusi. Pada sesi kesatu di hari pertama,
disampaikan materi terkait Pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3
dan/atau Limbah B3 yang disampaikan oleh industri yang sedang menyusun dokumen Program
Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 serta Asosiasi Pengangkutan dan
Pengelola Limbah B3. Pada
sesi kedua di hari pertama, disampaikan materi terkait aspek teknis pelaksanaan
pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3 dan NonB3 dengan narasumber
para pakar dari ITB.
Pada
hari kedua, disampaikan materi terkait best practice pelaksanaan
pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan narasumber dari pelaku usaha
dan/atau kegiatan yang telah menyelesaikan kewajiban pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 dan praktisi yang memiliki pengamalan mumpuni dalam
berbagai pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Disampaikan juga
materi tentang aspek sistem tanggap .darurat
dan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan NonB3 dalam PROPER. Sesi
berikutnya pada hari kedua yaitu sesi coaching clinic dimana peserta
dibagi menjadi beberapa kelompok untuk berdiskusi lebih rinci terkait penyusunan
dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, penanggulangan
kedaruratan Limbah B3 dan NonB3, serta pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3
yang dipandu oleh fasilitator.
Diharapkan
melalui bimtek dan webinar ini, semua pihak baik pelaku usaha dan/atau kegiatan,
instansi yang bertanggung jawab di pusat dan daerah, praktisi dan akedemisi
dapat memahami dan bersinergi dalam melaksanakan tugas dan perannya
masing-masing untuk pelaksanaan sistem tanggap darurat di bidang pengelolaan B3
dan/atau Limbah B3 serta pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan NonB3
guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kedaruratan di bidang pengelolaan
B3 dan/atau Limbah B3 serta pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi.