Tahun ini, peringatan
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari
mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. HPSN
telah menjadi platform kolaborasi multi pihak yang efektif untuk membangun
kesadaran publik dalam upaya-upaya pengelolaan sampah dan HPSN Tahun 2023 telah
menjadi babak baru untuk pengelolaan sampah di Indonesia menuju Zero Waste,
Zero Emission Indonesia.
Masih dalam rangkaian
peringatan HPSN 2023, pemerintah kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk
penilaian tahun 2022. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti
Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah
di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (28/2/2023).
Sebanyak total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala
daerah.
Pelaksanaan
Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota
se-Indonesia, atau sebanyak 50,2% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana,
yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu
menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan
berkelanjutan. Kemudian, sebanyak 80
(delapan puluh) kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura.
Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh
penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima
penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan
kondisi pengelolaan sampah terbaik.
Menteri Siti pada kesempatan ini, menerangkan kepada para kepala daerah
yang hadir bahwa Program Adipura merupakan instrumen kebijakan
yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan
pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah
kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam
mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan
berkelanjutan.
Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah daerah kabupaten dan kota
perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling
melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan
mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan
dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta
memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku,
efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Menteri Siti mengharapkan melalui Adipura ini akan tercipta
kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau
publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem
kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis lainnya, yang dapat
menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara
bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.
Program Adipura telah mengalami moratorium selama 2 tahun akibat
pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah
daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang
terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Pada program Adipura 2022, pengklasifikasian kabupaten/kota
dilakukan berdasarkan pada dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada),
kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan
data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah
Nasional (SIPSN), Operasional TPA, dan Ruang Terbuka Hijau.
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan
komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh
lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau,
fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan
prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Penghargaan Adipura telah mengalami penyempurnaan pada penilaian
tahun 2022 ini. Penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi
indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di
perkotaan, penggunaan teknologi pemantauan melalui aerial survey (drone) dan
citra satelit, peningkatan kapasitas terpasang, namun juga melihat perkembangan
terbangunnya Kampung Iklim di setiap kabupaten/kota sebagai insentif dalam
penilaian Adipura.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari lima sektor yang diamanatkan
untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pengendalian perubahan
iklim. Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim,
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined
Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target
penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri (CM1)
dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional (CM2).
Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun
rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah,
meliputi: (1) Peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk
mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan
pemanfaatan gas metan pada tahun 2025; (2) Tidak ada lagi pembangunan TPA baru
mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa
operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan; (3) Tidak
ada pembakaran liar mulai tahun 2031; (4) Optimalisasi fasilitas pengelolaan
sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan
diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat
pembuangan sampah residu; dan (5) Penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber
dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.
Dalam rangka mencapai target Zero Waste, Zero Emission tersebut, secara
optimis KLHK menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi
prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai
pengelolaan sampah di sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan
membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan
peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta
terintegrasi.